Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menahan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Penahanan tersangka kakek Pujiono (65) lantaran kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto atau P21. “Hari ini, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkapnya, Selasa (2/11/2021).
Masih kata Kasi Pidum, tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka PJ disangka menggunakan Pasal 81 atau 82 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda paling banyak Rp5 milyar. Hari ini telah diserahterimakan kepada Jaksa, tersangka dan barang bukti. Untuk hari ini Jaksa Peneliti melakukan penahanan,” katanya.
Penahanan tersangka terhitung mulai tanggal 2 November 2021 untuk 20 hari ke depan. Kasi Pidum menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan lantaran sesuai pasal 22 KUHP, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian untuk tidak dilakukan penahanan.
“Kami juga Jaksa Penuntut Umum itu juga ada pertimbangan subyektif dan kekhawatiran kami, tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti. Sehingga tersangka PJ akan dilakukan penahanan terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-mojokerto”]
Sebelumnya, satu dari dua tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur ditahan Polres Mojokerto. Ini setelah berkas perkara tersangka W (57) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Tersangka W dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Yakni dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). [tin/but]






