Surabaya (beritajatim.com) – Kajari Madiun, Andi Irfan Syafruddin yang dinyatakan positif mengkonsumsi amfetamin juga diisukan terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli). Isu pungli itupun didengar oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati.
Kajati wanita pertama di Indonesia ini membantah isu yang mengabarkan anak buahnya tersebut terlibat kasus pungutan liar (pungli). Pungli tersebut dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Madiun dan itu sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari.
Bantahan tersebut disampaikan Mia Amiati melalui Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo. Edi yang pernah menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Tanjung Perak ini mengatakan, Andi Irfan hanya terlibat kasus dugaan penggunaan obat yg mengandung amphetamine, sedangkan untuk jenisnya masih diperlukan assesment lebih lanjut.
“Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus dugaan zat terlarang tersebut. “Ini (kasus dugaan penggunaan psikotropika) masih dilakukan asessment. Psikotropika jenis apa yang dipakai. Apakah metamfetamine atau zat yang lain,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Andi Irfan sendiri saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun dan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI. Untuk sementara, Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebgai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. “Andi Irfan dicopot untuk mempermudah pemeriksaan,” tandas Edi. [uci/kun]
BACA JUGA:






