Blitar (beritajatim.com) – ‘Menunggu kereta lewat tidak lebih lama dari balasan pacarmu’. Itulah tulisan yang dibawa oleh sejumlah petugas kereta api Daop 7 Madiun saat melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang di jalan Anggrek Kota Blitar.
Dengan membawa berbagai poster unik petugas PT. KAI mensosialisasikan pentingnya menjaga keselamatan di perlintasan kereta api. Dalam sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini PT. KAI Daop 7 Madiun melibatkan Komunitas Pencinta Kereta api Blitar.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto. Sabtu (19/11/2022).
KAI Daop 7 Madiun mencatat, sejak Januari 2022 hingga awal Oktober 2022, terdapat 37 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api. Sehingga dalam upaya untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang KAI Daop 7 Madiun terus menggencarkan berbagai upaya sosialisasi Keselamatan bagi pengguna jalan.
“Perlintasan sebidang ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan, karena jumlah perlintasannya cukup banyak,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Blitar”]
Perlintasan sebidang sendiri merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas. Hal tersebut menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” pungkas
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, PT. KAI Daop 7 Madiun mengimbau agar pengguna jalan mentaati aturan dengan berhenti ketika sinyal alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. [owi/beq]







