Kediri (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat budaya keselamatan perkeretaapian melalui edukasi kepada generasi muda.
Sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan dan gangguan perjalanan kereta api, KAI Daop 7 menggelar sosialisasi keamanan dan keselamatan perkeretaapian di dua sekolah yang berada di wilayah rawan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN Bancong, Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, serta SMPN 2 Papar, Desa Mingiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Total sebanyak 566 peserta yang terdiri dari siswa dan guru mengikuti program edukasi keselamatan tersebut.
Dalam sosialisasi itu, Tim Pengamanan (PAM) KAI Daop 7 Madiun memperkenalkan profesi Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan jalur kereta api.
Materi yang disampaikan meliputi bahaya bermain di sekitar rel kereta api, pentingnya mematuhi rambu-rambu perlintasan, hingga disiplin berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan untuk membangun kesadaran masyarakat sejak usia dini mengenai pentingnya keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami terus mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar membangun kesadaran sejak dini terkait bahaya bermain di sekitar jalur kereta api. Jalur KA bukanlah area untuk beraktivitas selain kepentingan operasional. Disiplin dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang juga menjadi kunci utama keselamatan bersama,” ujar Tohari.
Selain menyasar para siswa, KAI juga mengajak para guru untuk berperan aktif dalam mengingatkan peserta didik agar tidak bermain maupun beraktivitas di sekitar jalur rel. Guru juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Menurut Tohari, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa palang pintu perlintasan merupakan alat pengaman utama. Padahal, fungsi palang pintu hanya sebagai alat bantu untuk mengatur lalu lintas dan bukan jaminan keselamatan mutlak.
Karena itu, setiap pengguna jalan tetap wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengurangi kecepatan, berhenti sejenak, serta memastikan kondisi aman dengan melihat ke kanan dan kiri sebelum melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak sekolah, untuk bersama-sama ikut menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk nyata kontribusi dalam menciptakan transportasi yang aman dan andal,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi keselamatan secara berkala di berbagai wilayah operasional, khususnya daerah yang memiliki potensi gangguan keselamatan perjalanan kereta api.
Melalui edukasi sejak dini, KAI berharap tercipta budaya keselamatan yang semakin kuat di tengah masyarakat sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, selamat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa maupun masyarakat di sekitar jalur rel. [nm/kun]






