Yogyakarta (beritajatim.com) – PT KAI Daop 6 Yogyakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap penunpang yang kedapatan melebihi relasi dari tujuan tertera di tiket. Ini merupakan kebijakan baru yang diterapkan KAI Daop 6 mulai hari ini, Kamis (3/8/2023).
Adapun sanksi ini berupa denda dengan nominal tertentu hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menuturkan penumpang yang melebihi relasi ini diambilkan contoh yang sering terjadi misalnya seseorang hanya membeli tiket untuk dua orang namun ternyata yang datang menumpang 3 orang, ayah, ibu, dengan satu anak.
Ada pula dalam hal ini kondektur dalam bekerja akan melakukan pengecekan secara menyeluruh. Jika mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Selain itu penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial sub kelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
BACA JUGA:
Dua Penumpang KA ke Blitar Diturunkan Paksa di Tulungagung
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Berdasarkan data yang dihimpun KAI Daop 6 sejak Januari Sampai hingga Juli 2023 telah terdapat 29 penumpang melebihi relasi.
“Meski tidak terlalu banyak jumlahnya tiap bulannya seharusnya diantisipasi makin membeludak lagi animo pelanggar. maka dari itu peraturan ini KAI Daop 6 terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Franoto.
BACA JUGA:
Alasan KA Sancaka Turunkan Paksa 2 Penumpang di Stasun Kedunggalar Ngawi
Sebagai langkah antisipasi pelanggaran sebut Franoto, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
“Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya lagi.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Franoto.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Franoto. [aje/beq]






