Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membongkar kasus dugaan Korupsi pengadaan 7 unit ambulance pada Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, Rabu (8/7/2026) sore pada awak media.
“Hari ini kami sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinkes Kabupaten Malang untuk perkara pengadaan mobil ambulance tahun anggaran 2022. Tahapan saat ini masih dalam proses penyidikan,” tegas Fahmi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. drg.Wiyanto Wijoyo menegaskan,
Kejaksaan meminta bukti bukti SPJ pengadaan ambulance.
“Bukan penggeledahan. Kita koperatif, Kejaksaan datang dan meminta bukti pengadaan ambulance tahun 2022. Ya kita berikan data datanya,” ungkap Wiyanto, Rabu (8/7/2026) malam.
Dokter Wi panggilan akrabnya bilang, Kejaksaan tidak melakukan penggeledahan. “Kejaksaan datang untuk meminta SPJ terkait pengadaan. Apa yang dibutuhkan Kejaksaan ya kami berikan. Kami menghormati proses hukum yang diambil Kejaksaan. Jadi kami juga koperatif dalam hal ini,” tegasnya.
Dokter Wi menjelaskan, pihaknya melakukan pengadaan juga sudah sesuai prosedur melalui e-katalog. Sehingga, dirinya memastikan seluruh proyek pengadaan mobil ambulance senilai Rp 8,4 milyar tahun 2022 sesuai prosedur.
“Kita sudah sesuai pengadaan e katalog. Artinya apa yang kita lakukan mengikuti prosedur e katalog. Kami sudah sesuai prosedur mas. Namun kita koperatif jika Kejaksaan meminta dokumen pasti kita berikan,” pungkas Dokter Wi. (yog/ted)






