Blitar (beritajatim.com) – Kepala Desa Serang, Handoko, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait hasil audit Inspektorat Kabupaten Blitar yang mengendus adanya dugaan masalah keuangan di wilayahnya. Meski mengakui adanya temuan, Handoko menegaskan bahwa persoalan tersebut lebih berfokus pada teknis tata kelola administrasi dan persentase Pendapatan Asli Desa (PADS).
Dalam pertemuan klarifikasi yang dihadiri oleh tim audit Inspektorat dan Asisten Pemerintah Kabupaten Blitar, Handoko menyebutkan bahwa proses yang berjalan merupakan bagian dari bimbingan sekaligus konfirmasi atas data yang ditemukan di lapangan.
“Hari ini gambaran umum dari tim audit disampaikan. Kami dibimbing oleh Pak Inspektur dan Pak Asisten untuk mengklarifikasi hasil audit itu, mana yang benar dan mana yang tidak,” ujar Handoko saat dikonfirmasi, Kamis (2/04/2026).
Handoko menepis anggapan adanya kebocoran anggaran yang bersifat fatal. Menurutnya, poin utama yang menjadi sorotan Inspektorat adalah persoalan administratif dan tata kelola pembukuan yang perlu dibenahi, terutama terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Poin paling banyak itu di tata kelola administrasi dan pembukuan. Terkait PADS, ada beberapa tahun yang persentasenya mungkin kurang pas. Di tingkat teknis, ada juga catatan mengenai kurang atau lebih bayar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perbedaan angka tersebut merupakan hal teknis dalam laporan keuangan desa yang selama ini dikelola. Handoko pun menyerahkan sepenuhnya detail nominal dan poin-poin temuan kepada pihak Inspektorat selaku pihak yang memiliki kewenangan otoritatif.
Meski proses audit masih terus bergulir, Pemerintah Desa Serang menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif. Handoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghindar dan siap menjalankan seluruh poin perbaikan yang diminta oleh Bupati Blitar melalui Inspektorat.
“Pada prinsipnya, kami dari pemerintah desa tetap akan patuh pada segala rekomendasi yang dihasilkan dari audit tim Inspektorat,” tegas Handoko.
Saat ini, publik masih menantikan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Blitar mengenai apakah temuan ini murni kesalahan administrasi atau terdapat unsur kerugian negara yang signifikan. Namun, dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan pihak desa, proses penyelesaian diharapkan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum dan aturan birokrasi yang berlaku. (owi/kun)






