Gresik (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Romoo, Kecamatan Manyar, Gresik, Rusdiyanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Sebelum ditahan, Rusdiyanto terlebih dulu menjalani proses pemeriksaan sekitar enam sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Klas II B Banjarsari Cerme.
Penahanan kades tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Gresik nomor 03/M.M.27/FD:/08/2022. Diduga, dia melakukan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun 2016 hingga 2018.
“Dari hasil audit Inspektorat Gresik, muncul kerugian sekitar Rp 270 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Senin (29/08/2022).
Keputusan penahanan juga untuk mempermudah proses penyidikan. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Antara lain tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi-saksi.
“Selanjutnya akan dilakukan tahap pemberkasan untuk segera dilakukan persidangan,” ungkap Alifin.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-gresik”]
Setelah ditahan, Kades Romoo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka pada 24 Agustus lalu. Termasuk mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak keluarga tersangka. [dny/but]






