Tulungagung (beritajatim.com) – Kepala Desa nonaktif Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo, menghadapi tuntutan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam persidangan kasus korupsi anggaran desa 2020–2021. Sidang tuntutan digelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025).
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp300.641.737 dengan subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak mampu membayar. Sisa kerugian negara menjadi tanggung jawab WS, bendahara desa yang kini berstatus buron.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa selaku Kepala Desa nonaktif Desa Kradinan bersama-sama dengan WS selaku bendahara desa yang saat ini berstatus DPO telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
JPU menilai perbuatan Eko menyebabkan kerugian negara Rp711.983.628. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan, Eko bersikap kooperatif, mengaku terus terang, dan memberikan perincian penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari penyidikan Tipikor Polres Tulungagung yang menahan Eko sejak 15 April 2025, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan pada 24 April 2025. Hasil penyidikan menyebut korupsi terjadi melalui pencairan dana tanpa prosedur sah, penyaluran tidak sesuai peruntukan, dan sejumlah proyek fiktif. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp743 juta, yang sebagian diduga digunakan untuk membayar utang pribadi. [nm/beq]






