Magetan (beritajatim.com) – Kepala Desa Kalangketi Supangat masih berproses untuk diberhentikan sementara usai diciduk Kejaksaan Negeri Magetan karena kasus korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Muryanto. Menurutnya, kini masih berproses untuk memberhentikan Supangat sementara.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Sesuai dengan Perbup 34/2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 110 sekretaris desa setempat yang bakal jadi pelaksana harian. Kebetulan, sekretaris desa Kalangketi yang saat ini menjabat adalah Jepri Juliantoro yang merupakan putra Supangat yang dilantik jadi Sekdes pada 2019 lalu. “Sesuai dengan perbup, akan digantikan oleh sekdes, tapi pelaksana tugas,” kata Eko, Rabu (23/2/2022)
Dia menyebut kemungkinan untuk diberhentikan secara permanen masih menunggu proses hukum selesai atau inkracht. Sehingga, dia belum mengetahui apakah Supangat bakal dipecat dari jabatannya sebagai kepala desa. (fiq/kun)






