Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100%.
Pembebasan itu diberikan untuk kendaraan angkutan umum Mikrolet dan ojek online. Periode pembebasan ini berlaku mulai tanggal 19 September hingga 15 Desember 2022.
Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @khofifah.ip pada hari ini, (19/9/2022).
“Segera manfaatkan kesempatan emas ini. Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online, segera urus pajak tahunan ke Kantor Bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor nol rupiah,” ujar Khofifah yang dikutip dari Instagramnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”surabaya”]
Program ini memberikan benefit bebas BBN II dan seterusnya serta pembebasan sanksi administrasi PKB maupun BBNKB.
Adapun beberapa syarat yang perlu disiapkan adalah KTP, STNK dan bukti sebagai Ojek Online. Selain itu, program ini untuk masa berlaku pajak 2022 dan pembayaran dilakukan pada Kantor Bersama Samsat Induk.
Bagi yang berminat untuk mengikuti program ini dan ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur.
“Semoga upaya ini dapat terus menjaga stabilitas ekonomi di tengah upaya pengendalian inflasi akibat dampak kenaikan BBM,” harap Khofifah. (nap)






