Jember (beritajatim.com) – Sejumlah partai politik mempersoalkan penunjukan Pelaksana Harian Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyusul cuti sakit yang diajukan Achmad Musoddaq sebagai Kepala Bagian.
Achmad Musoddaq mengajukan cuti selama tiga bulan karena sakit jantung. Tak ingin rakyat kehilangan hak, Bupati Hendy Siswanto kemudian menunjuk Sekretaris Camat Sukorambi Bagus Hendrawan menjadi pelaksana harian di Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember.
Namun rupanya hal itu dipersoalkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember Ayub Junaidi. “Saya mengingatkan kepada Saudara Bupati bahwasanya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, bupati yang akan mengikuti proses pilkada dilarang melakukan mutasi,” katanya, Jumat (20/9/2024).
“Kalau ternyata Pak Musoddaq sakit atau cuti, seharusnya yang menggantikan adalah pelaksana harian di bawah Pakl Musoddaq. Yang menjadi aneh, penggantinya dari Sekretaris Camat Sukorambi,” kata Ayub.
Ayub mengatakan, enam bulan menjelang proses pilkada, bupati dilarang memutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. “Itu menjadi kepastian agar menjamin pilkada jujur dan adil. Apalagi di Jember, (calon bupati) incumbent. Dia punya privelege sendiri. Saat dia turun di masyarakat sebelum dia cuti, apakah dia sebagai calon atau tidak, kan sangat tipis (bedanya),” katanya.
Ardi Pujo Prabowo, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya, menyebut penunjukan tersebut menabrak regulasi. “Ini semakin menguatkan kami untuk segera membentuk panitia khusus pemilihan kepala daerah. Tanggal 22 September 2024 sudah penetapan pasangan calon. Kami tidak ingin ada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang main-main,” katanya.
Ardi ingin penunjukan itu dibatalkan. “Kami ingin ini dikembalikan, karena ini salah. Kalau ini dibiarkan, ini akan mengembang terus. Kami mendorong pimpinan sementara untuk segera ada Pansus Pilkada. Salah satunya memberikan peringatan kepada seluruh ASN untuk bisa bekerja sesuai sumpah jabatan,” katanya.
Ardi mengatakan, saat ini ada pendataan guru ngaji di Bagian Kesra. “Kami tidak ingin ini dimanfaatkan untuk momen politik,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto juga mendorong pembentukan Pansus Pilkada. “Kami ingin pilkada berjalan damai dan tidak ada intimidasi dari eksekutif kepada masyarakat. Kami minta eksekutif netral,” katanya.
Jawaban BKPSDM Jember: Semua Sesuai Aturan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno memastikan penunjukan Bagus menjadi Pelaksana Harian Kabag Kesra Jember sesuai aturan. “Menurut kami, tidak terdapat aturan yang mewajibkan pelaksana harian harus berasal dari internal unit kerja pejabat yang berhalangan,” katanya.
Berdasarkan Peratuiran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier, pada pasal 56 Ayat (2) disebutkan, bahwa PNS yang syarat yang diberikan penugasan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Pertama, memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan. Kedua, memiliki jenjang jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah dari jenjang jabatan yang akan ditugaskan. Ketiga, berkinerja baik paling kurang selama dua tahun terakhir; dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan yang ditugaskan,” kata Suko.
Jika tidak terdapat PNS dengan persyaratan sebagaimana dimaksud, penugasan pelaksana harian atau pelaksana tugas dapat diberikan kepada PNS dengan jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan.
Permenpan Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan, penugasan pelaksana harian atau pelaksana tugas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk melalui surat perintah tugas.
Bahkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2013 tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau pejabat pemerintahan dapat memberikan mandat kepada Badan dan/atau pejabat pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian dapat dipahami bahwa bupati sebagai PPK punya kewenangan penuh dalam menentukan Pelaksana Harian Kabag Kesra Setda Pemkab. Jember,” kata Suko.
Jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, ada sejumlah kompetensi jabatan Kepala Bagian Kesra.
“Dia harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dia harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV di bidang pemerintahan/manajemen/kebijakan publik atau yang relevan,” kata Suko.
Kabag Kesra juga harus mampu melaksanakan penyiapan pengkoordinasian, perumusan, pemantauan, dan evaluasi tugas perangkat daerah dan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Mengapa memilih Bagus Hendrawan? “Kabag Kesra adalah jabatan administrator, sama seperti halnya sekretaris camat. Saudara Bagus Hendrawan berdasarkan data kepegawaian yang ada, memiliki kinerja baik, kompetensi, Kualifikasi pendidikan S2 Manajemen (lulus predikat cumlaude). Dia juga berpengalaman di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat yaitu sebagai sekretaris camat,” kata Suko. [wir]






