Sampang (beritajatim.com) – Kasus perceraian suami istri yang terjadi di Kabupaten Sampang, selama tahun 2022, mencapai 1.872 kasus. Baik pasangan suami istri usia muda maupun yang tua.
Data Pengadilan Agama (PA) setempat bahwa kasus perceraian tersebut terhitung semenjak Januari 2022 dan 1748 kasus diyatakan diminutasi.
“Laporan yang diputus atau sudah diminutasi Pengadilan Agama sebanyak 1.748 Putusan,” Ucap Panitera muda Pengadilan Agama Sampang, Jamliyah, Rabu (21/12/2022).
Ia menjelaskan, tingginya kasus perceraian pasangan suami istri di Sampang, disebabkan oleh berbagai faktor.
Dia ntaranya mabuk 4 orang, judi 8 orang, meninggalkan salah satu pihak 49 orang, dihukum penjara 2 orang, Poligami 7 orang, KDRT 24 orang, cacat badan 1 orang, perselisihan terus menerus 713 orang, kawin paksa 4 orang, masalah ekonomi rumah tangga 602 orang.
“Dengan total jumlah 1.414. Sedangkan sisanya masih dalam proses di Pengadilan Agama,” tegasnya. pungkas Jamliyah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”keluarga”]
Diketahui, dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian.
Sedangkan, arti dari minutasi Pengadilan Agama adalah Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama, pengertian minutasi menurut bahasa adalah surat asli. Menurut istilah adalah surat-surat putusan pengadilan yang asli, tetap harus tersimpan di arsip kantor pengadilan dimana putusan itu dikeluarkan. [sar/but]






