Surabaya (beritajatim.com) – Nasib apes dialami oleh Achmad Fathur Rozi (26) warga Jl Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo. Lantaran ingin untung cepat, ia malah menjual narkotika jenis sabu kepada anggota polisi yang menyamar. Akibat perbuatannya, ia ditahan di Polsek Asemrowo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pemuda ini diringkus setelah anggota Reskrim menyamar sebagai pembeli sabu dan berjanjian di Jalan Ahmad Yani, Selasa (6/12/2022). “Anggota kami menyamar sebagai pembeli, lalu tersangka kami tangkap di Jl Ahmad Yani, sekitar pukul 23.00 WIB,” katanya, Senin (12/12/2022).
Saat tersangka sudah mengeluarkan barang haramnya, petugas kepolisian langsung mengeluarkan borgol. Karena kaget, tersangka teriak minta tolong. Beruntung, tidak ada warga yang ikut membantu. “Pelaku menyembunyikan sabu dua poket di dalam bungkus rokok. Berat keseluruhan 0.92 gram, langsung kita borgol dan amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-surabaya”]
Hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapat sabu itu dari seseorang berinisial YD, yang kini jadi DPO (daftar pencarian orang) dan dalam pengembangan polisi. “Ngakunya disuruh seseorang berinisial YD yang masuk DPO, ini masih dikembangkan lagi. Hasil tes urin tersangka juga positif sabu Mas,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 poket sabu dengan berat keseluruhan 0,92 gram berikut plastik pembungkus, bungkus rokok, tisu, ponsel dan Honda Supra hitam L 4692 MG yang dijadikan sebagai sarana. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. [ang/suf]






