Mojokerto (beritajatim.com) – Pemuda berinisial MT (24) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah residivis kasus narkoba asal Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang ini kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis Arak Bali dari Pulau Dewata secara Online di Kota Mojokerto.
Pelaku yang baru keluar dari Lembaga Pemasaran (Lapas) Kelas IIA Pamekasan beberapa waktu lalu ini diamankan setelah peredaran mirasnya dilaporkan masyarakat. Pelaku diamankan bersama temannya, AH (18) warga Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Anggota Satuan Samapta Polresta Mojokerto mengamankan kedua pelaku pada, Kamis (9/2/2023) lalu. Keduanya diamankan ketika mengirim Arak Bali di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa 26 botol Arak Bali kemasan 600 ml.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu M Khoirul Umam mengatakan, kedua pelaku diamankan karena tidak mempunyai izin penjualan miras tersebut. “Keduanya menjual minuman keras tersebut dengan harga Rp 30 ribu per botol. Mereka memasarkan via media sosial Facebook,” ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”miras”]
Setelah terjadi kesepakatan, lanjut Kasi Humas, para pelaku melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD). Bisnis haram tersebut sudah digeluti para pelaku sejak 3-4 bulan lalu dengan pemasaran di area Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. Pelaku mendapat pasokan Arak Bali dari Karangasem, Bali.
“Pelaku MT merupakan residivis narkoba 2017 kena vonis 6 tahun, menjalani 5 tahun (dikurangi remisi), baru keluar dari Lapas Pamekasan. Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku sudah 3-4 bulan menjual miras yang dikirim via ekspedisi,” jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. [tin/kun]
![Jual Arak Bali Secara Online, Polisi Amankan Residivis Narkoba Asal Lumajang Para pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230211_220245-1024x768.jpg)





