Malang (beritajatim.com) – Nasib pilu menimpa ratusan pegawai yang tergabung dalam Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) UIN Malang. Harapan mereka untuk memiliki hunian melalui program subsidi tanah kavling dan rumah yang ditawarkan sejak 2017 silam harus pupus, karena program tersebut diduga kuat fiktif dan tak kunjung berwujud hingga kini.
Selama delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025, para korban yang telah menyetorkan uang muka (DP) hanya mendapatkan janji tanpa realisasi yang jelas dari pihak KPRI UIN Malang. Merasa menjadi korban penipuan, mereka akhirnya mengadukan nasibnya ke Pos Pengaduan yang diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA).
Hingga saat ini, data yang masuk menunjukkan skala kerugian yang masif. “Sejak kami membuka pos pengaduan, sampai hari ini sudah ada 235 orang yang terverifikasi sebagai korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp19 miliar. Indikasinya, jumlah korban masih sangat mungkin bertambah,” ungkap Rifqy, Ketua Umum AMMPERA, saat ditemui di lokasi tanah kavling yang dijanjikan pada Senin (25/8/2025).
Lokasi tanah kavling dan perumahan subsidi yang dijanjikan berada di Dusun Precet, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Lokasi ini strategis karena tidak jauh dari kampus UIN Malang di Kota Batu. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, tidak ada sama sekali aktivitas pembangunan di lahan tersebut.
Kecurigaan bahwa program ini fiktif semakin menguat setelah penelusuran AMMPERA menemukan fakta mengejutkan. Tanah yang dijanjikan ternyata masih tercatat sebagai milik perorangan hingga tahun 2025.
“Kami sudah konfirmasi langsung ke pemilik tanah. Beliau menyatakan bahwa tanah itu masih miliknya, belum pernah ada transaksi jual beli sama sekali dengan pihak KPRI,” tegas Rifqy.
Rifqy membeberkan, program ini pertama kali digulirkan oleh KPRI UIN Malang pada April 2017. Tawaran yang diberikan sangat menggiurkan, sehingga menarik minat banyak pegawai.
Berikut rincian penawarannya:
- Rumah: Harga Rp300 juta dengan subsidi KPRI sebesar Rp48 juta, sehingga konsumen hanya perlu membayar Rp252 juta.
- Tanah Kavling (6×12 m): Harga Rp103 juta dengan subsidi Rp20 juta.
- Tanah Kavling (7×13 m): Harga Rp134 juta dengan subsidi Rp25 juta.
Syaratnya pun mudah, calon pembeli hanya perlu menyetorkan uang muka, dan KPRI berjanji akan segera membangun rumah atau menyerahkan kavling sesuai perjanjian. Para korban melakukan transaksi pembayaran DP secara langsung ke KPRI UIN Malang, baik melalui transfer bank maupun tunai.
“Besaran uang muka yang disetorkan para korban pun bervariasi, mulai dari Rp1 juta, Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp200 juta,” beber Rifqy.
Salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat berharap uangnya bisa kembali. Ia dan ratusan korban lainnya merasa telah ditipu setelah menunggu selama delapan tahun tanpa hasil.
“Harapan kami tidak banyak, kami hanya ingin uang kami dikembalikan penuh. Kami sudah susah payah mengumpulkan uang untuk DP, tapi setelah delapan tahun tidak dapat apa-apa,” tuturnya lirih.
Selama ini, para korban hanya diminta untuk terus bersabar tanpa pernah mendapat penjelasan yang logis mengenai mandeknya program tersebut. Kasus ini diduga mengendap begitu lama karena mayoritas korban adalah pegawai dan bagian dari keluarga besar UIN Malang sendiri, sehingga muncul dilema dan rasa segan untuk menuntut.
“Setelah delapan tahun tanpa kepastian, kesabaran mereka habis. Itulah mengapa kasus ini akhirnya mencuat,” kata Rifqy.
Dugaan keterlibatan pimpinan universitas pun ikut mengemuka. Para korban menilai ada potensi intervensi dari Rektor UIN Malang saat ini, yang pada periode program tersebut digulirkan menjabat sebagai Wakil Rektor II. Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab atas pengelolaan dan alur keuangan di lingkungan UIN Malang.
“Tidak mungkin KPRI UIN Malang mengambil keputusan sebesar ini tanpa keterlibatan dan intervensi dari jajaran pimpinan universitas,” imbuh Rifqy.
Melihat mandeknya penyelesaian dan tidak adanya itikad baik, AMMPERA dan YLBH berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurut Rifqy, tindakan yang dilakukan KPRI UIN Malang jelas mengarah pada delik penipuan dan penggelapan.
Selain itu, mekanisme transaksi yang dilakukan juga menyalahi aturan. “Transaksi jual beli tidak disertai dengan dokumen akta jual beli (AJB) dan pihak KPRI diduga menyampaikan keterangan palsu terkait status kepemilikan tanah,” jelasnya.
Sembari mempersiapkan langkah hukum, tim advokasi masih membuka pintu bagi korban lain yang belum melapor. “Kami akan memberikan bantuan hukum dan terus memperjuangkan hak-hak para korban,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus yang menyeret nama institusinya, Rektor UIN Malang saat ini, Ilvi Nurdiana, enggan memberikan komentar panjang. Ia mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada pihak koperasi.
“Silakan menghubungi langsung kepada Ketua KPRI,” jawab Ilvi singkat.
Senada dengan Rektor, Ketua Senat UIN Malang, Prof. Dr. Mufidah Ch., M.Ag, juga memberikan jawaban serupa. “Langsung menghubungi KPRI UIN saja ya. Fauzan Zenrif… Ketua Tim Formatur,” ujarnya pada Rabu (22/8/2025) Namun, hingga berita ini diturunkan, Fauzan Zenrif yang telah dihubungi belum memberikan tanggapan apa pun. (dan/ian)






