Jember (beritajatim.com) – Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Jember melayangkan surat protes kepada Panitia Disiplin Futsal Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) VII, usai pertandingan tim perempat final futsal putra Jember melawan Kota Malang, di Jember, Kamis (30/6/2022).
AFK Jember mempersoalkan status enam pemain Kota Malang. Mereka diturunkan dalam pertandingan-pertandingan sebelum melawan Jember. “Teman-teman AFK Jember menduga adanya dokumen ganda, pemain tidak sah, dan keikutsertaan pemain pada event porprov di dua tempat berbeda,” kata Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jember Sutikno, Jumat (1/7/2022).
KONI Jember sudah meneruskan protes itu kepada KONI Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat protes tersebut dilampiri bukti sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) enam pemain tersebut.
Dalam pertandingan tersebut Jember kalah tipis 4-5. “Kami masih menanti keputusan dari Panitia Disipilin Porprov,” kata Ferry Anggriawan, manajer tim futsal Jember.
Dimintai konfirmasi terpisah, Ketua Panitia Disiplin Futsal Porprov Jatim Arief Syaifuddin menyatakan tak punya kewenangan soal keabsahan pemain. “Yang mempunyai wewenang untuk memutus keabsahan pemain adalah Dewan (Hakim) KONI Jawa Timur. Posisi Panitia Dispilin adalah menunggu keputusan dari Dewan Hakim KONI Jawa Timur,” katanya.
Sekretaris Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur Dyan Puspito Rini juga mengatakan, masalah keabsahan pemain bukan masalah panitia disiplin. “Tapi langsung ke KONI, karena itu ranah mereka untuk memverifikasi keabsahan,” katanya. Surat protes seharusnya dilayangkan ke Pengurus Besar Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (PB Porprov).
[berita-terkait number=”4″ tag=”porprov-jatim”]
Hingga berita ini ditulis, Dewan Hakim KONI Jatim belum mengeluarkan putusan apapun. Bobby Wijanarko, Dewan Hakim Porprov Jatim, mengaku belum menerima surat apapun untuk bersidang. “Futsal Jember belum masuk ke kami permohonannya. Jadi belum ada yang kami periksa. Suratnya kan ke Ketua KONI, bukan ke Dewan Hakim. Itu suratnya kan (juga) ke Panitia Disiplin futsal. Tanya saja ke Panitia Disiplin futsal, bagaimana suratnya,” katanya.
Keputusan untuk menyerahkan ke Dewan Hakim dituangkan oleh Panitia Disiplin dalam surat tertanggal 30 Juni 2022. Dalam surat itu disebutkan, wewenang Dewan Hakim KONI Jatim ini sesuai dengan Penetapan Pedoman Penyelenggaraan Porprov Jawa Timur VII 2022 pasal 39 tentang Dewan Hakim.
Setelah putusan Dewan Hakim terbit, Panitia Disiplin akan menindaklanjuti sesuai aturan. “Saya mengikuti Dewan Hakim. Kalau Dewan Hakim memutus cepat, saya akan memutus cepat,” kata Arif.
Menurut Arif, kasus ini sama dengan kasus pemain tidak sah Kota Malang di cabang olahraga sepak bola. “Ketika Dewan Hakim sudah memutus tidak sah, maka Panitia Disiplin akan memutus langsung berdasarkan keputusan Dewan Hakim,” katanya.
Sutikno mengaku baru menerima surat dari Panitia Disiplin. “Kami akan segera teruskan ke KONI Jatim, biar ada keputusan. Kita ingin semua dijalankan sesuai aturan dan menjunjung tinggi sportivitas,” katanya. [wir/but]






