Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan jemaah haji reguler Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapat asuransi jiwa. Nilainya sesuai Bipih per embarkasi dari jemaah haji yang wafat.
“Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca-operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100 persen melalui rekening jemaah haji yang wafat,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, di Jakarta, Kamis (19/9/2024) mengutip Kemenag.go.id.
Dia mengutarakan, asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah. Dalam merealisasikan kebijakan ini, katanya, Kemenag bekerja sama dengan PT JMA Syariah untuk menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Selain itu, tambahnya, jemaah juga akan mendapat santunan extracover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.
“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing,” jelasnya.
“Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji,” tambahnya.
Selain itu, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extracover dari maskapai penerbangan. Rinciannya, lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah mendapat santunan dari Saudia Airlines. “Sebab, mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extracover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” katanya.
Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00.
[air]
![Jemaah Haji 2024 Wafat Dapat Asuransi Senilai Bipih Jemaah Haji saat berada di tanah suci. [foto: Ist/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/05/haji-tuban.webp)





