Pasuruan (beritajatim.com) – Kelanjutan proses hukum terhadap Afandi (32), pelaku pembunuhan sadis di Wonorejo yang menimpa seorang bocah berusia 7 tahun, kini menemui babak baru yang mengejutkan. Terdakwa dilaporkan meninggal dunia saat masih dalam masa penahanan, tepat beberapa hari sebelum hakim membacakan putusan akhir.
Kepergian Afandi terjadi di RSUD Bangil setelah sebelumnya ia sempat menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Bangil. Berdasarkan informasi medis, pelaku yang melancarkan aksinya pada Agustus 2025 lalu itu meninggal akibat gangguan kesehatan yang dideritanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil, Ferry Hary Ardianto, mengonfirmasi bahwa terdakwa sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak napas. “Informasinya yang bersangkutan mempunyai penyakit sesak napas, sehingga kemudian dilarikan ke RSUD Bangil dan meninggal di sana,” jelasnya pada Selasa (10/3).
Ferry juga menjelaskan bahwa status kejiwaan Afandi sebelumnya memang sempat menjadi perdebatan dalam persidangan. Meski dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan, proses hukum di pengadilan tetap berjalan hingga mencapai tahap akhir atau agenda putusan.
Sedianya, majelis hakim akan menjatuhkan vonis setimpal kepada Afandi pada pekan ini sesuai dengan tuntutan jaksa dan harapan keluarga korban. Namun, kondisi kesehatan yang memburuk membuat terdakwa mengembuskan napas terakhir sebelum sempat mendengarkan putusan hukumnya.
Pihak Kejaksaan saat ini sedang menunggu keputusan resmi dari pihak pengadilan mengenai status perkara pidana tersebut. “Sebenarnya minggu ini putusan, namun yang bersangkutan meninggal dunia dan proses selanjutnya tergantung pengadilan nantinya mau bagaimana,” tambah Ferry.
Keluarga korban Haidar (7) sebelumnya terus menyuarakan keadilan dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya meski ada kabar gangguan jiwa. Mereka berharap proses hukum tetap memberikan kepastian bagi almarhum putra mereka yang kehilangan nyawa secara tragis.
Dengan meninggalnya terdakwa, secara hukum pidana biasanya penuntutan terhadap yang bersangkutan akan dinyatakan gugur. Masyarakat Wonorejo dan pihak keluarga kini menanti sikap resmi dari Pengadilan Negeri Bangil untuk menutup lembaran kasus memilukan ini. (ada/but)






