Ponorogo (beritajatim.com) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 9 majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran etik. Dugaan pelanggaran etik itu mencuat usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku santai jelang putusan MKMK tersebut. Dia menilai apa yang dilakukan oleh MKMK hanya mengadili pelanggaran etik. Kalau ada anggota majelis yang terbukti bersalah, untuk etik ini diberikan sanksi atau hukuman.
“Ya sanksinya bisa diganti atau apa gitu,” kata Zulkifli, ditulis Senin (6/11/2023).
Zulhas menilai, apapun putusan dari MKMK nanti tidak akan berpengaruh dengan putusan MK. Sebab, putusan MK itu legal serta bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:
Puan Blak-blakan Soal Orde Baru Reborn, MKMK dan KTA Gibran
“Yang saya pahami ya begitu (putusan MK final dan mengikat-red). Untuk MKMK itu mengadili dugaan pelanggaran etik. Biasanya kalau salah secara etik. Ya diberikan sanksi/hukuman,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow berharap, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) mampu memulihkan wibawa MK dengan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik. Jeirry pun mendorong agar publik bersama memperkuat dan mendukung MKMK untuk menyelesaikan krisis konstitusi.
“Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK,” ujar Jeiry.
BACA JUGA:
Pengamat: MK Seperti Menjadi Alat Politik Kekuasaan
Sebaliknya, Jeiry mengingatkan jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul problem lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu. Padahal, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024.
“Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit,” tegasnya. [end/beq]






