Magetan (beritajatim.com) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang segera berlangsung di Kabupaten Magetan menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran pemilu yang dapat berujung pada sanksi pidana. Pengamat politik Singgih Manggalou menyoroti kemungkinan adanya praktik kecurangan yang dapat merusak legitimasi hasil pemilihan.
PSU yang digelar di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total 2.117 pemilih ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap penentuan kepala daerah yang berhak dilantik. Singgih menegaskan bahwa pelanggaran dalam PSU dapat meragukan keabsahan proses demokrasi.
“Jika ada pelanggaran yang terjadi selama PSU, maka pemilu tersebut dapat dipertanyakan legitimasi dan keabsahannya,” ujar Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim ini saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).
Singgih juga mengungkapkan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah praktik politik uang, seperti pembagian sembako dengan gambar pasangan calon sebelum PSU. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Menurutnya, pelaku yang terbukti melakukan politik uang dapat dijerat dengan Pasal 187A ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan serta denda yang mencapai Rp1 miliar.
“Pembagian sembako ini melanggar Pasal 187A ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang,” tegas Singgih.
Selain ancaman pidana, pasangan calon yang terbukti melakukan praktik tersebut juga berisiko didiskualifikasi dari kontestasi pemilu. Oleh karena itu, Singgih menekankan pentingnya ketegasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan dalam menangani pelanggaran ini guna menjaga kredibilitas pemilu.
“Pelanggaran seperti ini bisa merusak integritas pemilu, yang seharusnya dilaksanakan dengan adil dan tanpa intervensi,” tambahnya.
Dengan adanya berbagai potensi pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum, Singgih mengingatkan agar pihak berwenang bertindak tegas dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk.
“Undang-Undang sudah sangat jelas, bola kini ada di tangan Bawaslu. Tinggal menunggu apakah mereka berani bertindak atau tidak,” tandas alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga ini. [fiq/beq]






