Banyuwangi (beritajatim.com) – Puluhan warga yang mengatasnamakan mereka Forum Penyelamat Demokrasi Banyuwangi menyerukan anti kotak kosong pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agenda pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Mereka melakukan aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.
Dalam orasinya, mereka menyebut adanya salah satu bakal calon bupati yang melakukan pola untuk merebut semua rekomendasi dukungan partai politik. Sehingga, terjadi dukungan tunggal untuk pengusungan salah satu calon.
Hal itu dinilai menjadi insiden buruk bagi percaturan demokrasi di Banyuwangi. Pasalnya, adanya kepincangan roda demokrasi di daerahnya.
Koordinator aksi Forum Penyelamat Demokrasi Banyuwangi, Amrullah menyatakan menolak kotak kosong dalam Pilkada Banyuwangi. Pasalnya akan mematikan demokrasi, sekaligus membunuh calon-calon yang dapat rekom pontensial.
“Tidak ada regenerasi bagi calon pemimpin di Banyuwangi, ini sangat berbahaya,” ungkapnya, Rabu (21/8/2024).
Amrullah menyebut, seyogyanya dalam Pilkada harus ada calon atau lawan lebih dari satu. Sehingga memunculkan, pertarungan yang sehat dalam persaingan menempati posisi pimpinan.
“Apalagi, negara telah menganggarkan sejumlah anggaran yang besar untuk momen ini,” terangnya.
Dia menjelaskan, anggaran negara untuk agenda Pilkada baik tingkat provinsi maupun kabupaten jumlahnya cukup besar. Sebut saja di Banyuwangi yang nilainya mencapai ratusan milliaran.
“Negara membuang anggaran lebih dari Rp 150 Milliar, untuk KPU Rp 90 Milliar, Bawaslu Rp 30 Milliar untuk PAM (pengamanan) itu juga banyak. Kalau hanya calon tunggal kenapa nggak aklamasi saja. Sehingga anggaran bisa buat untuk bangun infrastruktur pendidikan, bangun puskesmas dan lain-lain. Sehingga itu kami menolak kotak kosong,” terangnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya yang baru mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Keputusan itu tertuang pada Nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Itu justru lebih baik. Karena akan ada calon lain. Tapi, khusus di Banyuwangi sepertinya tidak. Banyuwangi khusus karena daya tawar menawar tinggi. Karena ada partai yang nilai tawar dan ada pengondisian,” pungkasnya. (rin/ian)






