Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024 pada 27 Agustus mendatang.
Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh, mengungkapkan, kaitannya dengan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ini seluruh partai politik diimbau untuk memastikan persyaratan harus sudah siap sejak awal.
“Oleh karena itu, kami menggelar rapat koordinasi ini sebagaimana menjelaskan segala persyaratan apa saja yang nantinya untuk pendaftaran bakal calon bupati maupun wakil bupati,” ujar Zakiyatul MunawarohJumat (23/7/2024).
Wanita yang akrab disapa Zakiya ini juga menjelaskan, dengan putusan MK kemarin, KPU Tuban masih menunggu juknis dari KPU RI.
“Kami masih menunggu keputusan MK, tapi dari KPU RI sudah menyampaikan bahwa kami akan menggunakan keputusan MK,” bebernya.
Terkait putusan MK itu juga pihaknya sudah menyampaikan ke semua parpol. Termasuk untuk parpol yang akan konsultasi perihal tersebut, KPU mempersilahkan.
Bahkan dengan putusan MK tersebut, untuk peluang majunya paslon lain di Pilkada 2024 kata Zakiya bisa saja terjadi. Sebab, masih terdapat beberapa partai politik di Tuban yang masih belum memberikan dukungan.
“Bisa saja, karena parpol yang tidak memiliki kursi juga bisa berkolaborasi dengan parpol yang memiliki kursi tapi belum mengusung dukungannya,” terang Zakiya.
Sebagai informasi, pengumuman telah dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024, sedangkan untuk pendaftaran akan dibuka pada 27 Agustus 2024.[ayu/ted]






