Ponorogo (beritajatim.com) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo moratorium mutasi atau penggantian Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tertanggal 7 Agustus 2023 lalu.
Kemendagri mengeluarkan moratorium (penghentian sementara) penggantian/mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Sudah kita terima surat edaran dari Kemendagri yang tertanggal 7 Agustus 2023 tentang moratorium penggantian/mutasi JPTP Kepala Dispendukcapil,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA:
Pohon Kayu Putih di DPUPKP Ponorogo Roboh, Timpa 2 Mobil
Saat ini, Kepala Dispendukcapil Ponorogo dijabat oleh Heri Sutrisno. Berdasarkan surat edaran itu, Heru Sutrisno tidak akan digeser ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Moratorium itu dilakukan Kemendagri dengan alasan ada beberapa agenda nasional.
“Berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, untuk menyiapkan DP4,” katanya.
BACA JUGA:
Akses Jalan Masuk Rumah di Ponorogo Ditembok Tetangga
Moratorium mutasi Kepala Dispendukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota ini, sesuai surat edaran, mulai berlaku pada 11 Agustus 2023 hingga 30 November 2024. Intinya, kata Andy, tidak boleh memindah pada periode tersebut untuk kepala dispendukcapil.
Aturan itu dikecualikan untuk pengisian jabatan yang kosong karena pejabatnya meninggal dunia, purna tugas atau mengundurkan diri. Sehingga kekosongan itu boleh diisi saat masa moratorium.
“Dari surat edarannya, hanya untuk JPTP atau eselon 2 saja. Surat edaran itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian,” pungkasnya. [end/beq]






