Bangkalan (beritajatim.com) – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2023 mendatang, DPRD Bangkalan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tahapan Pilkades.
Komisi A DPRD Bangkalan berharap Perda tersebut bisa menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pilkades gelombang II nanti. “Desa ini kan merupakan ujung tombak negara, jadi suksesnya negara didahului suksesnya politik di desa,” terangnya, Sabtu (3/12/2022).
Ia juga mengatakan, untuk mensukseskan suatu kemajuan desa perlu sosok pemimpin yang mampu mempunyai tugas kompleks. Diantaranya, menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Makanya kepala desa harus dipilih melalui mekanisme yang demokratis untuk tercapainya tujuan akhir dari demokrasi itu sendiri, yaitu kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Pihaknya berharap adanya Perda Pilkades yang sudah ditetapkan tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi penyelenggara Pilkades baik yang di tingkat kabupaten maupun yang di tingkat desa.
“Karena dalam perda itu tidak hanya sekedar mengakomodir perutaran perundang-undangan di atasnya yang telah memberikan pengaturan secara umum. Tapi juga merinci kebutuhan penyelesaian masalah yang dapat muncul akibat pemilihan kepala desa,” tegasnya.
Selain itu ia menyampaikan terimakasih kepada semua anggota DPRD yang telah mensupport perubahan Perda Pilkades. Khusunya semua anggota Komisi A DPRD yang Bangkalan yang telah bekerja keras menyelesaikan perda Pilkades ini.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami dalam menyelesaikan perda pilkades ini. Semoga perda ini bermanfaat bagi keberlangsungan Kabupaten Bangkalan khususnya di tingkatan desa,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, dinyatakan sukses menggelar pelaksanaan Pilkades serentak dan lancar 117 desa pada 2 Mei 2021 silam. Selanjutnya, pilkades serentak akan dilanjutkan pada gelombang dua di 149 desa. Kabupaten Bangkalan sendiri terdiri dari 18 Kecamatan dan 281 desa/kelurahan atau lebih spesifik terdiri 273 desa dan 8 Kelurahan.[sar/kun]






