Probolinggo (beritajatim.com) – Menjelang arus mudik Hari Raya Idul fitri 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai potensi kemacetan sekaligus menjamin kelancaran arus mudik di wilayah Kota Probolinggo.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Marjono, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026) pagi mengatakan pembatasan tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
“Pembatasan operasional ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Kendaraan tertentu tidak diperkenankan melintas selama periode tersebut,” tegasnya.
Kendaraan yang terkena pembatasan di antaranya mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.
Tak hanya itu, larangan melintas juga diberlakukan bagi kendaraan yang mengangkut hasil galian dan tambang, seperti tanah, pasir, batu, serta angkutan bahan bangunan.
Selama masa pembatasan, kendaraan dalam kategori tersebut dilarang melintas di jalur-jalur yang menjadi lintasan utama arus mudik di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
AKP Marjono mengimbau para pengusaha angkutan maupun sopir truk untuk mematuhi kebijakan tersebut dan menyesuaikan jadwal operasional pengiriman barang.
“Kami akan melakukan pengawasan di lapangan. Jika masih ditemukan kendaraan yang melanggar aturan pembatasan ini, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kebijakan pembatasan angkutan barang ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk meminimalisir kepadatan kendaraan serta mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas saat puncak arus mudik Lebaran 2026. (rap/ted)






