Madiun (beritajatim.com) – Menjelang mudik Lebaran 2023, Ditlantas Polda Jatim menggelar Operasi Keselamatan Batas Kecepatan di Ruas Jalan Tol Ngawi Kertosono, Rabu (5/4/2023).
Dari operasi itu, sudah ada 15 pelanggar telah ditindak oleh petugas dengan sanksi berupa tilang. Kanit PJR Jatim 6 Nganjuk Ditlantas Polda Jatim AKP Nanang Sujianto mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas karena mayoritas kendaraan yang mengalami kecelakaan di Ruas Tol Ngawi-Kertosono melampaui batas kecepatan.
“Jalan Ruas Tol Ngawi Kertosono sering terjadi kecelakaan, lantaran kecepatan dari para pengemudi melampaui batas,” ujar Nanang, Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA:
Jelang Lebaran 2023, KAI Daop 8 Lakukan Perawatan 195 Kereta
Dia menegaskan, minimal kecepatan laju kendaraan di tol adalah 60 km per jam. Sementara batas maksimal kecepatannya 100 km per jam. “Lebih dari itu kami tindak. Sanksi yang diberikan adalah ditilang lalu selanjutnya di sidang ke pengadilan,” terangnya.
Pun, menjelang Mudik Lebaran 2023, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan tol, lebih berhati hati. Jangan terlalu kencang ketika mengemudikan kendaraan serta agar selalu mengutamakan keselamatan.
BACA JUGA:
Lebaran 2023, Provinsi Ini Diperkirakan Jadi Tujuan Pemudik
Sementara itu salah satu pengendara yang terjaring razia Saprudin warga Surabaya yang hendak ke Indramayu, mendukung operasi ini agar terhindar dari kecelakaan. “Biar ada patokannya untuk mengurangi laju kendaraan, kalau tidak ada seperti ini bisa tancap gas terus pengemudinya. Rasanya tidak terasa saat melaju kencang,” katanya. [fiq/suf]






