Jombang (beritajatim.com) – Menjelang lebaran 2024, Polres Jombang memusnahkan ribuan botol miras (minuman keras) dari berbagai merek, Rabu (3/4/2024). Cairan memabukkan itu merupakan hasil sitaan sepanjang operasi pekat (penyakit masyarakat) selama 10 hari, yakni mulai 20 sampai 30 Maret 2024.
Pemusnahan tersebut menggunakan alat berat. Botol-botal miras itu ditata sedemikian rupa di atas terpal. Selanjutnya, alat berat tersebut bergerak perlahan. Lalu menggilas botol berisi miras yang tertata rapi itu.
Begitu botol-botol itu pecah, aromah alkohol langsung menyeruak. Baunya menusuk hidung. Puluhan orang yang hadir di lapangan Polres Jombang langsung bertepuk tangan.
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Aly Efendi menjelaskan, dalam operasi selama bulan puasa ini, dua orang juga dikenakan sanksi kurungan hingga denda jutaan rupiah.
Mereka terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran mimuman berakohol. Menurut Aly, timsus miras berhasil mengumpulkan barang bukti 4.500 botol berbagai macam jenis dan merk.
Sedangkan tersangka yang sudah disidangkan 2 orang. Masing-masing Nanik, pemilik kafe (dekat) PLN Sentul Kecamatan Tembelang. Dia kena denda Rp18 juta dan 2 bulan kurungan. Tersangka kedua atas nama RM Aulia Adi Kusuma denda Rp2,5 juta.
“Hari ini seluruh miras sitaan tersebut kita musnahkan. Itu merupakan hasil sitaan dalam penggerebekan yang dilakukan di 25 titik. Paling banyak dari Kafe di Desa Sentul Kecamatan Tembelang,” pungkasnya. [suf]






