Mojokerto (beritajatim.com) – Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria secara resmi melaunching Satgas Kejahatan Perempuan dan Anak. Satgas dibentuk pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2022 lalu.
Launching yang digelar di Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto ini juga melibatkan dua instansi di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Yakni Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.
Serta Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto. Satgas dilaunching karena kepedulian Polresta Mojokerto terkait dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak. Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto, bulan Januari hingga Agustus 2022, ada sebanyak 40 laporan.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tidak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami mengajak dinas terkait baik dari Pemkot dan Pemkab Mojokerto untuk kolaborasi dan kerjasama dalam masalah ini. Baik secara presuasif melalui penyuluhan dan edukasi terhadap anak dari masyarakat. Polresta Mojokerto telah membuat Satgas Kejahatan Anak dan Perempuan,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polresta-mojokerto”]
Satgas Kejahatan Anak dan Perempuan dengan hotline yang aktif 24 jam di Call Center 085706685765. Pada tahun 2021 Polresta Mojokerto telah menerima sebanyak 52 laporan tindak kejahatan dengan korban perempuan dan anak. Sementara bulan Januari hingga Agustus 2022, polisi telah menerima sebanyak 40 laporan.
“Pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak kebanyakan dari orang terdekat, mulai dari keluarga, tetangga, guru di sekolah maupun Pondok. Kami menghimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak bisa melaporkan melalui nomor +62 857-0668-5765 yang aktif selama 24 jam,” jelasnya. [tin/ted]






