Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang residivis penjambretan berinisial RH (23) warga Kelurahan Sabiyan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, berhasil diamankan petugas. Penangkapan usai melakukan aksinya di salah satu pemukiman warga di Jalan Jing Injing, Bangkalan, Kamis (6/1/2022).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menuturkan bahwa pelaku pernah melakukan aksi serupa April 2021 lalu. Sebelumnya ia tertangkap di salah satu komplek pertokoan emas di pecinan, Bangkalan.
“Pelaku ini residivis kasus penjabretan dan baru keluar penjara pada akhir Desember 2021 lalu,” terangnya, Jumat (7/1/2022).
Ia menuturkan, dalam aksinya kali ini, RH mengincar korban pada wanita paruh baya. Usai menjambret, ia kemudian lari ke sebuah pemukiman warga dan terperangkap di kawasan padat penduduk itu.
“Korban ini sudah ditangkap oleh warga dan hendak dihajar,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bangkalan”]
Beruntung saat kejadian terjadi, anggota Polres Bangkalan sedang melintas di wilayah tersebut. RH kemudian diamankan petugas dan digelandang ke Polres Bangkalan.
“Kami segera mengamankan pelaku sebab saat di lokasi warga sudah kesal. Ketika kami giring pun masih ada warga yang mengejar hendak memukuli pelaku,” tambahnya.
Kini, RH harus mendekam di penjara untuk kedua kalinya. Ia dituntut pasal 365 KUHP tentang tindak pidana penjambretan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. [sar/but]






