Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang remaja inisial TA (26) asal Desa Mergosari Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban diamankan pihak kepolisian. Pelaku diamankan setelah melakukan penjambretan terhadap korban YK (53) perempuan asal Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan PUK turut Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bermaksud henda pulang. Saat dijalan dompet yang dibawa korban langsung dijambret pelaku.
Atas kejadian tersebut, barang-barang korban yang berhasil dijambret tersagka berupa uang tunai Rp1,6 juta, dan sebuah handphone merk xiomi, serta kartu identitas lainnya yang ada di dompet. Korban mengaku sempat mengejar pelaku namun saat berada di perbatasan Bojonegoro – Tuban kehilangan jejak.
[berita-terkait number=”4″ tag=”berita-bojonegoro”]
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Singgahan pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku diamankan berdasarkan ciri-ciri pelaku saat melakukan aksinya yakni menggunakan helm warna putih, dan jaket warna putih.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kapolres dalam keterangan rilisnya.
Pelaku sendiri mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. “Baru sekali ini melakukan penjambretan,” ungkapnya di depan Kapolres. [lus/but]






