Malang (beritajatim.com) – Jalan rusak di koridor tengah menuju kawasan Pantai Selatan Kabupaten Malang, bakal segera diperbaiki. Kerusakan parah jalan ditempat itu, dikeluhkan wisatawan yang mau berwisata ke Pantai Malang Selatan.
Plt. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, Suwiknyo, mengatakan penanganan fisik Jalan Raya Srigonco, Kecamatan Bantur, yang menjadi jalur koridor tengah menuju wisata Pantai Malang Selatan akan dilakukan pada tahun ini.
“Penanganan jalan itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Karena ruas jalan Gondanglegi sampai Pantai Balekambang sudah diambil alih menjadi jalan nasional,” ucap Suwiknyo, Rabu (4/1/2023).
“Kemarin lusa kami (Dinas PUBM, red) sudah rapat dengan Balai Besar Jalan Nasional di Surabaya. Penanganan fisik akan dilakukan tahun 2023. Perkiraan bulan Juli – Agustus mulai kontrak pembangunan fisik,” lanjut Suwiknyo.
Kata dia, awal tahun ini ada dua kegiatan yang akan dilakukan untuk penanganan jalur koridor tengah tersebut. Pertama ada pembebasan lahan, kedua pengawasan yang akan dilelang awal tahun.
Pembebasan lahan, dilakukan untuk pelebaran jalan. Karena untuk jalan nasional membutuhkan lebar badan jalan minimal 15 – 18 meter. Sedangkan yang ada saat ini baru sekitar 12 meter.
“Pembangunannya nanti dilakukan dua sesi. Segmen pertama mulai dari JLS (Jalur Lintas Selatan) sampai ke Bantur dengan panjang sekitar 15 kilometer. Sedangkan tahun berikutnya dilanjutkan sampai Kecamatan Gondanglegi,” tegas Suwiknyo.

Sementara untuk pembebasan lahan sendiri, lanjutnya dibagi menjadi tiga segmen. Pertama dari JLS sampai Desa Srigonco Kecamatan Bantur.
Segmen kedua dari Bledokan Kecamatan Bantur sampai Wonokerto. Dan segmen ketiga dari Wonokerto sampai Kecamatan Gondanglegi.
“Sekarang yang sudah dibebaskan baru segmen satu. Tahun ini pembebasan dua segmen harus selesai,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kabupaten-malang”]
Anggaran untuk pembebasan lahan, pada segmen satu biayanya sebesar Rp 55 miliar oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan segmen dua dan tiga, biaya pembebasan lahan sekitar Rp 90 miliar yang nanti dibebankan ke Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Pusat.
Bagaimana dengan jalur koridor timur dan barat? Suwiknyo menegaskan, koridor timur yang saat ini statusnya jalan nasional akan diserahkan ke Pemkab Malang untuk kewajiban pemeliharaan dan perawatan. Setelah jalur koridor tengah sudah fungsional dan selesai pembangunan.
“Sedangkan untuk koridor barat, yakni Kepanjen, Pagak sampai Kecamatan Donomulyo, tetap akan menjadi tanggungjawab Kabupaten Malang. Nantinya juga menjadi prioritas pembangunan karena ada kerusakan,” pungkasnya. [yog/but]






