Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan, kendati baru diperbaiki. Sorotan terhadap kualitas pengerjaan infrastruktur jalan ini menjadi sorotan Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat.
“Kami sering dapat laporan dari rakyat dan awak media, kalau jalan baru dibangun, eh sudah mengelupas. Duh, semoga tidak terjadi lagi di Jember. Pemkab harus lebih cermat mengawasi pembangunan jalan tersebut,” kata Alfian Andri Wijaya, juru bicara Fraksi GIB.
Sementara itu, David Handoko Seto, juru bicara Fraksi Nasdem mengapresiasi terlaksananya pembangunan infrastruktur menggunakan metode penganggaran tahun jamak. “Mau tidak mau hal tersebut harus diakui membuat terjadinya multiplier effect di masyarakat, mulai dari menggeliatnya kembali perekonomian pasca pandemi, terjadinya keamanan pengguna jalan dalam hal kelancaran lalu lintas dan lain sebagainya,” katanya.
“Namun demikian kami tetap memberikan catatan kritis karena pengerjaannya tidak tepat waktu dan buruknya kualitas pengerjaan di sana-sini. Sebenarnya DPRD Jember pada saat perencanaan megaproyek tersebut sudah memberikan masukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) selaku pelaksana kegiatan,” kata David.
[berita-terkait number=”2″ tag=”jalan-rusak-jember”]
Dewan mengingatkan agar organisasi perangkat daerah tersebut sedapat mungkin mengurangi risiko. “Namun faktanya, masukan dari DPRD tidak dihiraukan, sehingga prediksi DPRD waktu itu terjadi saat ini,” kata David.
David mengaku memperoleh informasi terjadinya addendum atau perubahan kontrak pada beberapa proyek yang belum terselesaikan. “Kami hanya berpesan kepada pemkab Jember untuk berhati-hati, jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kelak di kemudian hari,” katanya.
Bupati Hendy Siswanto mengatakan, sampai saat ini sebanyak 20 dari 30 paket pengerjaan infrastruktur jalan sudah tuntas. “Sepuluh paket pekerjaan dalam proses penyelesaian. Untuk paket pekerjaan yang belum selesai sampai akhir kontrak, sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, akan diberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai surat permohonan dari penyedia,” katanya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”bupati-jember-hendy”]
“Pemberian kesempatan ini akan diberikan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender. Dalam masa pemberian kesempatan ini penyedia dikenakan denda,” kata Hendy dalam sidang paripurna lanjutan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2021, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022).
Soal kualitas pengerjaan jalan, Hendy mengatakan, konsultan pengawas maupun tim teknis dari internal dinas mengawasi pekerjaan oleh penyedia. “Namun demikian memang masih ada beberapa kerusakan yang disebabkan adanya kendaraan ODOL yang melewati jalan yang baru selesai diperbaiki,” katanya.
ODOL adalah akronim dari Over Dimension Overloading alias kendaraan dengan beban angkut yang melebihi kapasitas. “Tapi kerusakan-kerusakan tersebut segera diperbaiki kembali oleh penyedia. Apabila pekerjaan sudah serah terima, maka kepada penyedia diberlakukan menyertakan jaminan pemeliharaan selama satu tahun. Hal ini kita lakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan multiyears (tahun jamak),” kata Hendy. [wir/suf]






