Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) F.E Rachman, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut pidana penjara selama 17 tahun pada Agung Asnanto Soelaiman, mantan Direktur PT Atlantic Bumi Indo (ABI), terdakwa dalam perkara kredit macet sebesar Rp 28,3 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) Kanwil Surabaya. Selain dituntut 17 tahun penjara, terdakwa Agung juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 28 miliar.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Agung Asnanto Soelaiman terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
“Menuntut terdakwa Agung Asnanto Soelaiman pidana penjara selama 17 tahun denda Rp 500 juta,” kata jaksa Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (17/10/2022).
Selain hukuman badan, terdakwa Agung juga wajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 28 miliar. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun penjara,” tegas jaksa Rachman.
Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2014 Agung Asnanto Soelaiman, mantan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, senilai Rp 60 miliar dengan berbagai jaminan rumah. Dari 74 invoice, terdakwa telat membayar 14 invoice. Karena itu negara dirugikan Rp28.365.000.000.
Setelah diselidiki, ternyata pengajuan Agung Astanto Soelaiman tidak sesuai dengan dokumen, data yang sebenarnya untuk mengajukan dan mencairkan kredit PT Atlantic Bumi Indo di PT BNI Kantor Wilayah Surabaya. [uci/kun]






