Surabaya (beritajatim.com)–Berkunjung dan berdoa di Raudhah Syarifah di dalam Masjid Nabawi, Madinah menjadi harapan bagi semua jemaah haji dan umrah. Otoritas Masjid Nabawi memperbarui aturan kunjungan ke Raudhah.
Aturan itu meliputi jadwal khusus untuk jamaah laki-laki dan perempuan, termasuk mekanisme izin yang kini semakin tertata. Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menegaskan bahwa pengunjung harus memiliki izin dari platform Nusuk.
Izin itu bisa diajukan satu kali dalam 565 hari, sehingga jamaah diminta mengatur kunjungan mereka dengan matang. Mengutip website Himpuh.or.id, Senin (8/12/2025), bagi yang sudah berada di kawasan masjid, tersedia opsi jalur instan, tergantung ketersediaan dan kepadatan pengunjung.
Dengan aturan baru ini, diharapkan jemaah haji dan umrah di kawasan Raudhah bisa beribadah dengan lebih tenang dan terkendali.
Sesuai ketentuan baru yang ditetapkan otoritas Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, pembagian waktu kunjungan ke Raudhah adalah sebagai berikut:
Untuk Jemaah Laki-laki 02.00 dini hari – Salat Subuh dan 11.20 siang – Salat Isya.
Sedang untuk jemaah perempuan adalah sebagai berikut: Setelah Salat Subuh – 11.00 siang dan Setelah Salat Isya – 02.00 dini hari.
Jadwal khusus hari Jumat untuk jemaah laki-laki adalah pukul 02.00 dini hari – Salat Subuh dan pukul 09.29 pagi – 11.20 siang, dilanjutkan setelah salat Jumat – salat Isya.
Sedangkan di hari Jumat, untuk jemaah perempuan adalah sebagai berikut: setelah salat Subuh – 09.00 pagi dan setelah salat Isya – 02.00 dini hari.
Selain itu, Otoritas memastikan bahwa lansia tetap dapat masuk Raudhah menggunakan kursi roda manual sesuai aturan yang berlaku. Sehingga mereka tetap bisa merasakan pengalaman beribadah di lokasi istimewa tersebut dengan lebih nyaman. [air/aje]






