Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tak bermain-main dengan urusan hukum. Hal ini pasca penetapan tersangka F mantan Kabid Tibum Satpol PP Kota Surabaya atas kasus penjualan barang hasil penertiban senilai Rp 500 juta.
“Ketika ada salah satu pegawai pemkot yang melakukan kesalahan dan itu berbuat dengan sengaja melanggar akhlak dan akidah agama ya jalankan itu (hukuman),” kata Eri di Surabaya, Minggu (17/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”satpol-pp-surabaya”]
Eri kembali menegaskan, perbuatan FE menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, agar tak melakukan perbuatan serupa. Menurutnya, daripada berbuat menyalahi aturan, para ASN lebih baik memikirkan nasib dan kebahagian warga Surabaya.
“Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya,” ujar Eri.
Ditanya soal sanksi, Eri menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh F masuk dalam kategori pelanggaran berat. Pihaknya bakal melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
“Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan. Di situ sudah ada tahapannya, hukumannya ada berat, ringan, dan sedang. Lek wes kaya ngono iku (kalau sudah seperti itu) ya berat lah. Jadi, insha allah pasti ada tindak lanjutnya,” katanya. [rio/suf]






