Surabaya (beritajatim.com) – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Alvirdo Alim karyawan sebuah Bank Swasta Nasional di Surabaya disebut meminta maaf kepada istrinya IG (32).
Diketahui, saat ini Alvirdo Alim sudah ditahan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ia dijerat dengan pasal pasal 44 ayat (1) dan (4) dan atau pasal 45 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penasehat Hukum korban, Andrian Dimas mengatakan bahwa pihak tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada kliennya. Permintaan maaf itu ditujukan agar pasangan suami istri (pasutri) yang menikah di tahun 2019 itu bisa menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi.
“Sudah ada permintaan maaf (dari tersangka). Namun, dari komunikasi terakhir Senin (25/8/2025) kemarin, klien saya masih belum berkenan mediasi,” kara Andrian kepada Beritajatim.com, Selasa (26/8/2025).
Andrian belum mengetahui pasti apakah kedepan akan ada mediasi antara korban dan tersangka. Ia menegaskan sampai saat ini pihaknya masih fokus kepada proses hukum yang berlanjut.
“Kalau ngomong mediasi kan nanti di kejaksaan juga bisa. Masih panjang kan (proses hukum). Kita lihat perkembangan nya dulu ya. Komunikasi terakhir masih tidak bisa (mediasi),” lanjut Andrian.
Diketahui, Alvirdo Alim Siswanto (40) karyawan bank swasta Surabaya resmi menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus itu sempat menjadi perhatian publik lantaran video rekaman KDRT kepada istrinya berinisial IG viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kekerasan yang dilakukan oleh Alvirdo Alim kepada IG sudah berlangsung sejak tahun 2023. Dalam melakukan KDRT, Alvirdo Alim kerap kali mengenakan tangan kosong.
“Peristiwa KDRT itu terjadi sekitar pada bulan Desember 2023 sampai dengan pada bulan Januari 2025,” terang Edy.
Edy memastikan perselisihan yang terjadi diantara IG dan Alvirdo Alim bukan karena orang ketiga. Penyidik menemukan motif dari KDRT yang sudah berlangsung selama tiga tahun itu adalah cekcok kecil dalam rumah tangga. Menurut Edy, KDRT antar pasutri itu tidak intens. Namun setiap berselisih, Alvirdo Alim kerap memukuli korban.
“(Kekerasan) tidak intens tapi memang manakala terjadi perselisihan mulai dari perselisihan hal yang kecil, yang sepele akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik,” ungkap dia.
Saat ini, pihak kepolisian akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk mengetahui lebih lanjut mengapa Alvirdo Alim kerap tidak bisa menahan emosinya. Sementara, IG juga akan melakukan visum psikis untuk mengetahui kondisi mental. (ang/ted)






