Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Mojokerto untuk memeriksa saksi terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha (MKP). Sejumlah pejabat diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik KPK di Lantai II Gedung Utama Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto diperiksa sebagai saksi di hari pertama lembaga Antirasuah ini kembali mendatangi Mojokerto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-mojokerto”]
Tak hanya memeriksa beberapa Kepala Dinas, mantan Kepala Dinas di Kabupaten Mojokerto pun turut diperiksa. Diantaranya, Kepala Badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Ludfi Ariyono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Noerhono.
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Didik Khusnul Yakin, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Abdullah Muhtar, serta Staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur Ali Kuncoro.
Selain itu juga Kepala Bilang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Yuliane Latuny, Staf Inspektorat Joko Widiyanto, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Endang Sri Wulan, dab mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Yoko Priyono Dinas Koperasi Yoko Priyono.
KPK juga memeriksa Mantan Kepala Perpustakaan Ustadzi Rois, mantan ajudan mantan Bupati Mojokerto MKP Lutfi dan mantan Sekretaris Pribadi mantan Bupati Mojokerto MKP Rio. Satu per satu saksi diperiksa terkait penyidikan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto MKP.
Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto, dr Endang Sri Wulan mengatakan, dia dipanggil KPK untuk diminta keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Mojokerto MKP. “Ini keterangan yang lalu dicocokkan saat saya menjadi Kepala Dinas tahun 2011 sampai 2014,” ungkapnya, Selasa (24/8/2021).

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Yoko Priyono mengatakan, dirinya hanya diminta menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Tidak ada pertanyaan, cuman tanda tangan BAP yang lama,” tegasnya.
Sekedar diketahui, KPK mengumumkan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kpk”]
Tersangka disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga tersangka juga menerima “fee” dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Mulai dari Dinas dan SKPD/OPD, Camat dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi sebesar Rp 34 miliar. Tersangka juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi.
Yakni berupa kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jet ski sebanyak lima unit. Informasi beritajatim.com, KPK berada di Mojokerto mulai tanggal 24 sampai 27 Agustus 2021. [tin/suf]






