Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto, S dan YAPN diamankan Unit Reskrim Polsek Puri Polres Mojokerto. Keduanya diamankan dalam kasus curanmor di Dusun Rejosari RT 001 RW 002, Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi Kamis (4/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Pasutri tersebut berangkat dari rumahnya di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mengendarai sepeda motor Honda Beat Streete nopol S 6490 NBD untuk mencari sasaran sepeda motor.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pelaku-curanmor-di-gresik-beraksi-lagi-kali-ini-tempat-indekos-jadi-sasaran/
Saat melintas di rumah korban, kedua pelaku melihat sepeda motor Honda Beat nopol S 5557 SD warna orange biru milik korban terparkir di samping rumah. S kemudin turun dari sepeda motor yang dikendarai dan merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T.
Setelah berhasil merusak kunci, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor curian ke Japanan, Kabupaten Pasuruan untuk dijual. Kedua pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari rekaman CCTV. Keduanya diamankan ke Mapolsek Puri guna penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno mengatakan, dari hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku juga mengambil sepeda motor di wilayah lain. “Yakni wilayah Kecamatan Dlanggu, Jatirejo dan Sooko. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkapnya, Rabu (17/5/2023). [tin/kun]






