Banyuwangi (beritajatim.com) – Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Osing Banyuwangi Wiwin Indiarti menyambut baik penyelenggaraan Penguatan Lembaga Adat yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai tuan rumah, Wiwin menyebut, kegiatan ini akan mempercepat adanya campur tangan pemerintah dalam penguatan dan pengakuan lembaga ada di Banyuwangi.
“Kami antusias atas penyelenggaraan Penguatan Lembaga Adat di Pesinauan Sekolah Adat Osing. Lewat kegiatan ini kami harapkan dapat mendukung segera terselesaikannya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) Osing, karena Naskah Akademik Raperda PPHMA Osing sudah kami selesaikan, sehingga kita bisa memastikan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat Osing,” katanya, Kamis (9/6/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”budaya”]
Sementara itu, Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi mengatakan, kegiatan Penguatan Lembaga Adat bertujuan untuk mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsi lembaga adat, serta untuk menyusun suatu strategi implementasi yang mampu dijalankan secara berkesinambungan dalam upaya pemajuan kebudayaan.
“Kita harap adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong disusunnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat,” ujarnya kepada wartawan.
Sjamsul menambahkan pelibatan banyak pihak bertujuan agar para peserta dapat saling berbagi informasi, pengalaman dalam penyusunan perda dan penerapannya di daerahnya masing-masing saat ini.
“Tentu kita belajar bersama. Karena Banyuwangi sudah memiliki Perda terhadap perlindungan lembaga adat di sini, khususnya terkait masyarakat adat Osing. Kita harapkan Banyuwangi memberikan ilmunya dalam penguatan ini,” pungkasnya.
Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah mengatakan, Pemerintah Daerah Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi. Namun, kata dia, ini tetap perlu dikuatkan lagi dengan komitmen sejumlah pihak.
“Saat ini kita sedang mempersiapkan cantolan hukum khususnya terkai Masyarakat Adat Osing. Sehingga intervensi OPD bisa tetap sasaran dan terjaga legalitasnya. Ini penting untuk menjaga otensitas masing-masing kebudayaan lokal,” ujar Sugirah.
Kabupaten Banyuwangi menjadi tuan rumah kegiatan yang bertujuan sebagai perlindungan hukum terhadap lembaga adat ini. Rangkaian kegiatannya digelar di Sekolah Adat Osing Pesinauan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (7/6/2022) kemarin. Sejumlah daerah hadir dalam kegiatan tersebut. Sebut saja Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), Kabupaten Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan).
Hadir pula para pemangku kepentingan dari unsur-unsur Pemkab Banyuwangi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, tokoh adat, budayawan, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan tokoh adat dan lima kabupaten yang sudah memiliki atau sedang dalam proses menyusun perda terkait pengakuan masyarakat adat. (rin/kun)






