Jember (beritajatim.com) – Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita, duet bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, segera mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU dan Bawaslu Jember dinilai telah melanggar hak konstitusi Jaddin-Arismaya dengan tidak mematuhi peraturan KPU RI soal pencalonan perseorangan dalam pilkada. “Dari sidang yang kami ikuti kemarin, SK KPU RI Nomor 1002 yang membatalkan SK Nomor 532 tidak menjadi acuan dalam pengambilan putusan,” kata Arismaya, Jumat (9/8/2024).
Hal ini merugikan Jaddin-Arismaya. Pasalnya, SK Nomor 1002 menegaskan dua hal yang bisa membuat peluang Jaddin-Arismaya untuk mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan terbuka kembali, setelah diputuskan gagal oleh KPU Jember.
“Pertama, yang dibatalkan SK KPU Nomor 1002 adalah jumlah syarat (perbaikan) dukungan yang dikalikan dua kali lipat. Kedua, soal jadwal. (Tenggat melengkapi berkas perbaikan bukti dukungan) bukan 17 Juli 2024, melainkan 28 Juli 2024,” kata Arismaya.
Jaddin dan Arismaya awalnya menyetorkan 142.174 bukti dukungan. Sebanyak 135.508 dukungan dinyatakan lolos verifikasi administratif, melebih syarat minimal 128.195 dukungan.
Namun dari hasil verifikasi faktual, KPU Jember menemukan, bahwa hanya 44.267 dukungan yang memenuhi syarat. KPU Jember lantas memberikan kesempatan sekali lagi kepada Jaddin dan Arismaya untuk menyerahkan 167.856 dukungan, atau dua kali lipat dari 83.928 dukungan yang menjadi syarat minimal, pada pada 13-17 Juli 2024.
Jaddin dan Arismaya dinyatakan gagal memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Jember, karena tidak bisa memenuhi syarat minimal 167.856 bukti dukungan hingga tenggat perbaikan dukungan pada Rabu (17/7/2024), pukul 24.00 WIB. Ada 1.826 berkas bukti dukungan yang belum diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Jaddin meminta ada perpanjangan waktu untuk melengkapi bukti dukungan. Namun KPU Jember menolak. Persoalan pun dibawa ke Badan Pengawas Pemilu Jember. Setelah dua kali mediasi tidak berhasil, musyawarah terbuka pun digelar. Namun putusan Bawaslu menguatkan keputusan KPU Jember.
Bawaslu dan KPU Jember sama-sama tidak menggunakan SK tersebut. Andi Wasis, komisioner KPU Jember, menyatakan, SK Nomor 1002 itu terbit setelah tenggat perbaikan terlampaui. Ini yang membuat Arismaya merasa aneh, mengingat aturan ini muncul justru sebelum musyawarah mediasi digelar Bawaslu Jember.
“Di Jakarta, SK itu berjalan. KPU Jakarta untuk pemilihan gubernur memproses pemasukan data hingga 28 Juli. Kenapa Jember kok tidak mengacu? Ini sesuatu yang patut kita pertanyakan. Kesengajaan atau bagaimana? Kealpaan atau bagaimana? Tapi itu jelas mencederai rasa keadilan,” kata Arismaya.
Menurut Arismaya, dasar alasan tidak digunakannya Keputusan KPU Nomor 1002 tidak muncul dalam pertimbangan Bawaslu Jember dan kesimpulan KPU Jember. “Seakan-akan aturan itu tidak ada. Ini aneh banget. Kalau ada aturan itu seharusnya (keputusan KPU Jember yang menolak pencalonan Jaddin-Arismaya) batal demi hukum,” katanya.
Gugatan ke DKPP, menurut Arismaya, diniatkan untuk pembelajaran bersama. “Bukan soal menang dan kalah. Ini harus jadi pembelajaran rakyat Jember,” kata pensiunan pegawai Pemkab Jember ini.
“KPU dan Bawaslu adalah bagian dari kita semua. Sebagai penyelenggara pemilu kan seharusnya betul-betul bersikap netral, mengakomodasi aspirasi, memperhatikan, kan begitu? Bukan kemudian bermain-main dengan persoalan aturan. Mencoba menghalangi pihak-pihak yang punya aspirasi dengan dalih apapun,” katanya.
Berhasil tidaknya Jaddin-Arismaya diterima sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi menjadi prioritas. “Berhasil atau tidak nomor sekian. Tapi proses ini (pengaduan ke DKPP) harus kami jalankan,” kata Arismaya.
“Ini bukan persoalan saya dan Gus Jaddin, tapi para pendukung kami membaca aturan. Jadi apa yang diputuskan Bawaslu Jember saya kira jauh dari cermin keadilan,” kata Arismaya. Ia menyebut persoalan itu menyangkut nasib banyak orang dan aspirasi rakyat.
Sementara itu, Andi Wasis menghormati keputusan Jaddin-Arismaya yang hendak mengadu ke DKPP. “Itu hak mereka,” katanya.
Soal kontroversi Peraturan KPU RI Nomor 1002, Wasis mengatakan, KPU punya dasar dan sudah dipertanggungjawabkan dalam sidang ajudikasi di Bawaslu Jember. “Peraturan itu muncu setelah penetapan pada 17 Juli 2024. Pukul 23.59 WIB terakhir. Peraturan terbaru itu muncul pada 23 Juli 2024. Kan tidak berlaku surut,” katanya.
Namun bukankah jadwal dan aturan KPU RI berlaku secara nasional dan bukan hanya Jember? “Ya berlaku nasional. Tapi tidak berlaku surut,” kata Wasis.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana juga menyatakan hal serupa. “Itu hak pemohon kalau belum puas terhadap putusan. Kami mempersilakan, karena hak warga negara menggugat di DKPP,” katanya.
Komisioner Bawaslu Jember siap menghadiri sidang di DKPP. “Kita lihat, kalau memungkinkan kami hadir sendiri, kami akan hadir sendiri,” kata Sanda. Namun jika agenda kerja Bawaslu Jember padat, maka akan dikuasakan kepada pengacara. [wir]






