Pasuruan (beritajatim.com) – Sebuah bangunan milik PT SIP terletak di kawasan Jalan Raya Wilis, Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan disoalkan. Pasalnya, bangunan tersebut dibangun di kawasan tangkapan air.
Bangunan tiga lantai yang rencananya dibuat hotel mendapat penolakan dari warga setempat. Sehingga pemilik bangunan terpaksa menghentikan pekerjaan yang sudah dalam proses.
Menurut Moh. Muktar Direktur Bumi Bahkti Persada (BBP), bangunan yang di bangunan diatas lahan BKSD jelas menyalahi aturan perundang-undangan. Karena kawasan tersebut masuk kawasan suaka alam yang dilindungi, sehingga jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam yang akhirnya menyebabkan erosi atau banjir bandang.
“Tentu saja sangat berdampak terhadap terjadinya kerusakan alam. Nantinya jika dilanjutkan akan mengakibatkan banjir bandang atau erosi,” kata Muktar, Minggu (12/12/2021).
Ia mengancam akan melakukan aksi protes dengan melayangkan surat somasi ke PT SIP jika ngotot membangun kembali.
“Awal membangun sudah mendapat penolakan warga. Kini kok dibangun kembali,” herannya.
Pencabutan izin IMB dan HO terhadap bangunan itu pernah dilayangkan. Artinya bangunan yang mangkrak selama tahun 2011 ini tidak memiliki izin alias bodong.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Edy Supriyanto tegaskan, bangunan milik PT SIP belum memiliki perizinan yang ada. Ia membenarkan, adanya surat permohonan pencabutan izin atas bangunan itu. [ada/but]






