Tuban (beritajatim.com) – Istri korban kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menduga ada aktor intelektual atas kematian suaminya.
Diketahui istri korban Sekdes Sidonganti bernama Yayuk Srikasiani ini ikut menyaksikan sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tuban yakni terdakwa atas nama Jano tersangka dalam pembunuhan tersebut.
Selain itu, wanita yang akrab disapa Yayuk ini juga mengirimkan Surat Pengaduan Kepada Presiden RI untuk memohon disampaikan kepada Kapolri beserta jajarannya pada 16 januari 2024 lalu, dengan harapan kasus suaminya dapat diungkap lebih dalam perihal aktor intelektual yang dimaksud.

Didalam surat tersebut juga bertuliskan bahwa penanganan kasus pembunuhan (340) dengan korban Sekdes Sidonganti bernama Agus Sutrisno dibunuh saat dalam perjalanan melaksanakan tugas pemerintahan, Yayuk berharap kasus tersebut mendapatkan keadilan.
Sebab, menurut Yayuk bahwa korban yang dibunuh memiliki 2 anak kecil yang kini harus menjadi anak yatim, sehingga keluarganya juga meyakini bahwa masih ada pelaku lain yang belum ditetapkan tersangka atau ditangkap.
“Kami yakin itu ada aktor intelektual dari kasus ini, mangkanya kami berharap semoga kasus ini bisa diadili seadil-adilnya,” ucap Yayuk saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tuban.
Yayuk yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya, serta pihak keluarga dan Pemdes setempat ini berharap Jano dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
Namun, dalam sidang pertama itu harus ditunda, lantaran jaksa penuntut akan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya yakni selasa 19 maret 2024. [Ayu/ted]






