Magetan (beritajatim.com) – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SU (53), warga Jalan Agung Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan ketahuan menyewakan kamar untuk pasangan mesum di tengah Ramadhan. SU kemudian diamankan anggota Polres Magetan yang tengah melakukan operasi penyakit masyarakat pada 20 Maret 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, Satreskrim Polres Ngawi tengah melakukan operasi penyakit masyarakat dan melakukan penyelidikan di Jalan Agung.
Operasi ini dijalankan lantaran ada laporan masyarakat terkait adanya dugaan adanya warga yang menyewakan kamar untuk pasangan mesum.
“Modus pelaku ini memang menyewakan kamar untuk pasangan mesum. Jadi, itu di rumah biasa namun di dalamnya ada beberapa kamar. Pelaku hanya menyediakan tempat saja namun tidak menyediakan wanita atau orang untuk melayani perbuatan mesum,’’ terang Budi.
Per hari, pelaku bisa mendapatkan Rp200 ribu dari menyewakan total empat buah kamar. Sementara, setiap pasangan yang menyewa kamar tersebut harus membayar sekitar Rp20 ribu.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk mesum. “Pelaku dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya. [fiq/beq]






