Sumenep (beritajatim.com) – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman membeberkan sejumlah temuan yang mengindikasikan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
“Ada beberapa bentuk dugaan penyimpangan yang kami temukan. Diantaranya, penerima bantuan ini disodori slip penarikan kosong, dan diminta untuk tanda tangan disitu. Artinya apa? Ada maksud yang menyodorkan slip kosong ini bisa mencairkan bantuan tanpa sepengetahuan penerima. Jadi belanja materialnya habis berapa, penerima tidak pernah tahu,” katanya, Senin (28/04/2025).
Heri Jerman berada di Sumenep untuk menyampaikan hasil temuannya setelah turun langsung ke lapangan. Heri bersama tim, sudah 3 kali turun ke Sumenep, mengambil ‘sampel’ penerima BSPS di 13 kecamatan, dari 24 kecamatan penerima, baik kecamatan daratan maupun kepulauan.
Heri memaparkan hasil temuan itu ke Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep untuk ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukum.
Sesuai prosedur, BSPS tersebut langsung masuk ke rekening penerima sebesar Rp 20.000.000. Dari jumlah tersebut, Rp 2.500.000 dipergunakan untuk ongkos tukang. Sedangkan Rp 17.500.000 untuk pembelian material bangunan sesuai RAB.
“Kami menemukan penulisan beberapa nota bahan bangunan yang item-itemnya sama persis. Ini janggal. Karena kebutuhan perbaikan tiap rumah tidak mungkin sama persis. Apalagi ini ternyata bahan bangunan yang diterima oleh penerima bantuan juga tidak sama dengan nota yang ada,” terang Heri.
Selain itu, terdapat bangunan yang tidak sesuai verifikasi awal. Di verifikasi awal, lokasi penerima di A, namun kenyataannya, rumah dibangun di B. Bahkan ada yang dibangun merupakan lumbung padi, bukan rumah tinggal.
“Kemudian kami juga banyak mendapati pengakuan penerima bantuan, perbaikan rumahnya ini diborongkan ke seseorang. Dan ini tidak diinformasikan ke penerima. Berapa jumlahnya, berapa ongkosnya. Hanya terima jadi. Ini kan tidak sesuai aturan,” ungkap Heri.
Karena itu, tim Kementerian PKP menyimpulkan harus ada proses penegakan hukum. Pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut pada Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Kejaksaan Negeri Sumenep dengan segala daya dan upayanya silahkan untuk melakukan upaya penegakan hukum dalam BSPS ini. Siapapun yang terlibat, silahkan diproses. Itu urusan penyidik.Siapa nanti yang akan jadi tersangkanya, itu kewenangan penegak hukum. Kami hanya memberikan data lengkap hasil kami turun langsung ke lapangan,” paparnya.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya. (tem/kun)






