Surabaya (beritajatim.com) – IPW mendesak pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus oknum pengacara yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan nenek di Surabaya, Metty Oesman. Perlu diketahui, Metty Oesman melaporkan oknum advokat berinisial MH atau HU ke Polda Jatim dengan Nomor LP/B/184/III/2023/SPKT/Polda Jawa Timur.
Sugeng Teguh, Ketua IPW (Indonesia Police Watch) mengatakan jika memang pihak kepolisian sudah mendapati bukti-bukti yang kuat untuk menjerat oknum advokat yang juga mantan pengacara Metty Oesman maka seharusnya pihak kepolisian bisa segera melakukan proses lebih lanjut.
“Apabila sudah ada cukup bukti maka harus segera diproses oleh pihak kepolisian. Supaya, masyarakat tidak ada lagi yang menjadi korban dari oknum yang mengaku advokat,” ujar Sugeng, Minggu (30/04/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/ganjar-pranowo-dampingi-megawati-terima-elite-ppp-bahas-kerja-sama-politik/
Sugeng memaparkan jika dirinya mendengar Metty Oesman dilaporkan oleh MH ke Polda Jatim lantaran membuat video yang berisi rasa kecewa kepada MH selama masih menjadi pengacaranya. Sugeng menilai, polisi harus mendahulukan perkara yang dilaporkan Metty Oesman untuk membuktikan apakah video yang diunggah Metty di sosial media sebagai bentuk kekecewaan atau niat menjelekan.
“Menurut saya, Polisi harus menerapkan pertimbangan humanisme. Karena dia (Metty) adalah korban yang merasa kecewa. Maka proses dulu laporan penipuan dan penggelapannya pidana. Kalau pidana terbukti, kekecewaan dia beralaskan,” imbuh Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga percaya jika organisasi profesi yang menaungi MH akan memproses laporan Metty Oesman terkait etik akan diproses secara transparan. “Jika terbukti, patut untuk dicabut izin prakteknya,” pungkas Sugeng.
Perlu diketahui, Nenek di Surabaya bernama Mety (59) melaporkan oknum pengacara ke Polisi. Oknum pengacara tersebut adalah MH alias HU mantan kuasa hukum Mety saat maleporkan menantunya ke Polsek Mulyorejo dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang membuat Mety rugi Rp. 487.407.000.
Herry Hartono, Kuasa Hukum Mety yang baru mengatakan jika pelaporannya ke Polda Jawa Timur lantaran buntunya komunikasi terhadap pihak MH. Menurutnya, ia tak ingin mempidanakan MH
“Sebetulnya niatan klien kita (Mety) jika ada komunikasi ya ayo. Ternyata malah ada laporan dari sebelah (MH). Yasudah akhirnya klien saya juga melaporkan untuk proses hukum,” ujar Herry saat diwawancarai beritajatim.com.
Menurut Herry, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melaporkan MH ke Polda Jatim bermula dari MH yang menjadi kuasa hukum meminta sejumlah uang kepada Mety berjumlah ratusan juta untuk melancarkan kasus penipuan yang dilaporkan Mety ke Polsek Mulyorejo. Namun dalam prakteknya, ada hal-hal yang tidak terealisasi sesuai dengan ekspektasi Mety.
“Bagaimanapun juga semuanya dimulai dengan hubungan kuasa yang akhirnya tidak sesuai dengan ekspektasi klien. Kemudian akhirnya ada pencabutan kuasa dll. Disana ternyata ada hal2 yang tidak terealisasi. Nah, sebetulnya niatan klien kita jika ada komunikasi ya ayo,” imbuh Herry.
Beritajatim lantas mengkonfirmasi kepada terlapor MH. Lewat sambungan telepon, MH membantah telah menerima uang hingga ratusan juta saat menjadi kuasa hukum Mety. “Tidak ada pemberian uang mas, saya masih diluar kota. Nanti saya jabarkan detailnya mas,” ujar MH. (ang/kun)






