Bojonegoro (beritajatim.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, kini tengah diselidiki serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Penelusuran dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) bersama Inspektorat serta Bagian Hukum Pemkab setempat.
Investigasi internal ini mencuat usai beredarnya sebuah video yang menunjukkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menerima uang dari peserta seleksi PPPK. Uang tersebut dikabarkan sebagai syarat agar peserta diloloskan dalam proses seleksi. Proses investigasi saat ini pada tahap klarifikasi dengan memanggil sejumlah korban.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pihak, termasuk para korban dan oknum yang diduga terlibat. Langkah ini dilakukan usai adanya rapat koordinasi antara BKPP dan Komisi C DPRD Bojonegoro.
“Penanganan ini masuk dalam ranah penegakan disiplin ASN. Baik itu PNS maupun PPPK, mereka harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hari saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sejumlah korban telah menyetorkan uang kepada oknum guru. Nilai yang diserahkan bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp55 juta, dan praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Sayangnya, dari 22 korban yang teridentifikasi, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan klarifikasi. Ketiganya mengaku mendapat tekanan agar tidak memberikan kesaksian.
“Mereka menyatakan bahwa ada intimidasi dari pelaku, sehingga korban lainnya merasa takut untuk datang dan memberikan keterangan,” jelas Hari.
BKPP pun menghimbau agar para korban lain segera melapor dan memberikan keterangan resmi. Pemkab Bojonegoro, lanjut Hari, menjamin perlindungan kepada mereka. Namun jika tidak ada itikad baik dari para korban, maka BKPP dapat menganggap mereka turut serta dalam praktik pungli tersebut.
“Kami berikan batas waktu hingga Rabu (25/6) bagi para korban untuk hadir dan memberikan klarifikasi. Perlindungan akan kami berikan selama mereka kooperatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim pemeriksa dari Pemkab Bojonegoro yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah akan segera memanggil oknum yang diduga sebagai pelaku utama untuk dimintai keterangan secara langsung.
Heri juga menekankan bahwa ranah BKPP hanya sebatas penegakan disiplin ASN, bukan penanganan hukum pidana. Karena itu, pihaknya mendorong agar korban turut melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum agar proses penindakan dapat berjalan lebih komprehensif.
“Pelaporan kepada pihak kepolisian akan sangat membantu memperkuat dasar hukum pemberian sanksi kepada pelaku,” pungkasnya. [lus/but]







1 Komentar
Hilangkan budaya pungli di dinas pendidikan, guru dapat tpg. gaji 13, gaji 14 dll pasti kirim setoran tiap kecamatan. Pelakunya mulai kelas staff di korwil, staff dinas pendidikan dll. Padahal tunjangan mereka di Bojonegoro sangat besar, hampir 5 juta per bulan taoi masih aja tega sama guru-guru