Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto membongkar praktik investasi bodong senilai Rp3,7 miliar. Dua orang wanita dibekuk usai ditetapkan tersangka dalam kasus dengan modus jual-beli produk kosmetik tersebut.
Kedua tersangka yakni Melania Widiastuti (28), warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani (30), warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Kabupaten Madiun. Dari praktik tersebut, korban mencapai 82 orang.
Waka Polres Mojokerto, Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 10 Mei 2023 lalu. “Korban KAH (28) warga Mojokerto dan empat korban lainnya,” ungkapnya, Senin (14/8/2023).
Para korban dijanjikan menerima keuntungan sebesar 10-25 persen dari investasi modal yang diserahkan. Bisnis investasi dengan keuntungan menggiurkan tersebut dijalankan kedua tersangka sejak 2020 sampai 2022.
“Berawal dari menjalankan bisnis arisan online yang dimulai tahun awal tahun 2022 namun bisnis tersebut gagal. Selanjutnya sejak bulan Oktober 2022 pelaku memulai menjalankan bisnis. Jumlah total korban mencapai 82 orang dengan nilai investasi mencapai Rp3,7 miliar,” katanya.
BACA JUGA:
Kebakaran Gunung Bekel Mojokerto Diduga Ulah Oknum Pemburu Lebah Madu
Sejauh ini sudah ada lima korban yang melapor dengan kerugian Rp1.063.530.000 miliar. Adapun sebagai korban Investasi beralamat di berbagai kota di Indonesia, salah satu Kota di Kalimantan, Cilengsi-Jakarta, Tangerang-Banteng, Jepara dan Semarang-Jawa Tengah.
“Serta sejumlah kota di Jawa Timur seperti, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, Blitar dan sebagai korban yang terbanyak berdomisili atau beralamat di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto. Kami menghimbau bagi yang menjadi korban agar melapor ke sini,” ujarnya.
Waka menambahkan, bagi siapa saja yang menjadi korban tersebut dapat melaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan membawa bukti bukti yang ada. Sehingga diharapkan kasus tersebut bisa dikembangkan.
BACA JUGA:
Polresta Mojokerto Temukan Sabu dalam Tas Pengendara Motor
“Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini terungkap lantaran modal yang disetor para korban digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk membeli aset-aset yang disita. Masih dikembangkan (TPPU),” tuturnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain truk Colt Diesel Canter nopol S 64 NBI, mobil Mitsubishi Pajero Dakkar nopol S 64 NBI, motor Kawazaki Ninja nopol S 4536 QV, motor Vespa nopol S 6444 NBI, satu buah HP IPhone 14 Pro Max dan uang tunai Rp20 juta.
“Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. [tin/beq]







