Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah sejumlah unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan mewacanakan hak interpelasi, hal ini membuat sejumlah tokoh di Pasuruan angkat bicara.
Wakil Gubernur (Wagub) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur Ayik Suhaya mengatakan, DPRD tidak perlu berlebihan menanggapi mutasi jabatan.
Ayik mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Pasuruan Andriyanto susah sesuai regulasi. Dirinya juga mengingatkan agar anggota DPRD tak perlu membuat gaduh dengan menggulirkan wacana interpelasi.
“Mutasi ini kan sudah jelas, sudah sesuai regulasi dan sudah disetujui baik oleh BKN, KASN, dan Kemendagri. Jangan sampai penggunaan hak interpelasi ditumpangi oleh muatan politik,” jelasnya.
Ayik juga mengatakan bahwa wacana interpelasi hanya untuk menaikkan nilai tawar dan gertak sambal semata. Tujuannya untuk mencari sesuatu, dan mutasi tidak layak diintervensi, sehingga dirinya berharap agar anggota DPRD bisa objektif dan netral.
Senada dengan Ayik, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan bahwa interpelasi itu merupakan hak konstitusi DPRD. Namun jika masalahnya terkait mutasi jabatan yang dilakukan harus menjelaskan substansinya, dan juga dimanakan regulasi ya g dilanggar oleh Pj Bupati.
Lujeng juga mengatakan bahwa jika DPRD berani melakukan interpeletasi harus dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat lain mengetahui regulasi yang dilanggar oleh Pj dan tidak hanya menjadi gimmick.
“Buka-bukaan saja, biar publik tahu apakah memang pihak Pj Bupati melanggar regulasi ataukah DPRD mencoba main-main atau sekedar gimmick. Kalau sampai interpelasi gak jadi dan berhenti tanpa kejelasan maka sangat mungkin isu interpelasi tersebut ditransaksionalkan, dan itu akan berdampak buruk terhadap public distrust kepada DPRD,” tegasnya. (ada/ted)







1 Komentar
Cangkem opo ngunu iku