Jember (beritajatim.com) – Inspektorat Kabupaten Jember, Jawa Timur, memutuskan seorang kepala desa dan seorang kepala dusun di Kecamatan Balung bersalah, karena lalai dalam penanganan kekerasan seksual terhadap kader perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap dua orang tersebut, Rabu (22/10/2025). “Kami rekomendasikan kepada Bupati untuk memberikan sanksi administratif terhadap kepala desa dan kepala dusun bersangkutan berupa surat peringatan,” kata Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo, Kamis (23/10/2025).
Korban mengaku hendak diperkosa dan dianiaya seorang pemuda sedesanya. Berdasarkan keterangan kepala desa tersebut, korban datang ke rumahnya saat subuh, 14 Oktober 2025, dalam keadaan babak belur untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya. “Kades menawarkan opsi penyelesaiannya secara kekeluargaan atau jalur hukum,” kata Ratno.
Korban saat itu, menurut pengakuan Kades kepada Ratno, menyerahkan kepada sang kepala desa. “Tetapi saya ingin pelakunya dihukum,” kata korban saat itu.
Korban berada di rumah Kades sampai sore hari dan dirawat oleh anak perempuan Kades. “Pak Kades lalu menghubungi orang tua pelaku, dan menyuruh datang untuk mempertanggungjawabkan (perbuatan sang anak). Tapi dijawab sang ayah, bahwa terduga pelaku tidak ada,” kata Ratno.
Keluarga korban kemudian datang ke rumah Kades pada pukul tiga sore. Saat itu Kades berada di balai desa. Mereka baru bertemu pada pukul tujuh malam, dan hadir pula perangkat desa saat itu.
“Keluarga korban tetap bersikeras ke jalur hukum. Akhirnya Pak Kades memerintahkan Kepala Dusun untuk mendampingi korban ke Polsek Balung dan Rumah Sakit Daerah Balung untuk visum keesokan harinya (15 Oktober, red),” kata Ratno.
Ternyata, Kepala Dusun tidak melaksanakan perintah Kades. Sementara Kades menghadiri kegiatan rapat rencana kerja pembangunan desa. “Saya pikir yang melapor adalah pelapor (korban) sendiri. Jadi saya tidak mendampingi,” kata Kasun sebagaimana ditirukan Ratno.
Dalam pemeriksaan itu, Ratno menyayangkan tindakan Kades. “Anda ini bagaimana sih, Pak Kades. Korban datang dalam babak belur. Kondisi fisik maupun emosionalnya sedang tidak baik. seharusnya kan prioritas pertama adalah diobati dulu sambil mencari opsi penyelesaian,” katanya kepad Kades.
Kades pun mengakui kesalahannya karena merawat sendiri korban di rumahnya. “Kondisi seperti itu seharusnya dibawa ke rumah sakit, minimal puskesmas untuk dilihat kondisinya,” kata Ratno.
Kades itu ternyata juga tidak melaporkan kejadian itu ke Camat Balung. “Camat baru tahu informasi itu kemarin saat di media massa ramai, Camat Balung kemarin langsung menemui korban, minta maaf, sekaligus menawarkan pendampingan kesehatan,” kata Ratno.
Ketua Pengurus Cabang Fatayat NU Jember Nurul Hidayah menyebut Kades mencederai rasa keadilan dengan menyarankan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dan meminta korban menikah dengan pelaku.
Namun, saat dimintai keterangan, sang kepala desa membantah anggapan melindungi terduga pelaku yang berstatus cucunya. “Dia juga mencari terduga pelaku,” kata Ratno. [wir].






